Pedoman Pemberitaan Media Siber – purworejo.diengpost.com/
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Keberadaan media siber di Indonesia, termasuk purworejo.diengpost.com/, merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemerdekaan tersebut. Oleh karena itu, purworejo.diengpost.com/ menjalankan kegiatan jurnalistik yang berpedoman pada profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pedoman ini disusun berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai panduan dalam mengelola media siber secara bertanggung jawab.
1. Ruang Lingkup
a. Media siber adalah setiap bentuk media yang menggunakan internet untuk melakukan kegiatan jurnalistik, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi buatan pengguna (User Generated Content) mencakup seluruh konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna, seperti artikel, gambar, komentar, suara, dan video yang melekat pada situs purworejo.diengpost.com/.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran dan akurasi informasi.
b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus memuat konfirmasi dari pihak terkait agar memenuhi prinsip keberimbangan.
c. Dalam keadaan tertentu, verifikasi dapat dilakukan setelah berita diterbitkan apabila:
- Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
- Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
- Subjek berita sulit dihubungi atau tidak dapat diwawancarai.
- Media menjelaskan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
d. Hasil verifikasi wajib diperbarui melalui berita lanjutan (update) dengan mencantumkan tautan ke berita awal.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. purworejo.diengpost.com/ mencantumkan syarat dan ketentuan isi buatan pengguna yang sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten.
c. Isi buatan pengguna dilarang mengandung:
- Konten bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
- Ujaran kebencian atau muatan SARA.
- Ajakan kekerasan atau diskriminasi.
- Konten yang merendahkan martabat orang lain.
d. purworejo.diengpost.com/ berhak menghapus atau menyunting isi pengguna yang melanggar ketentuan.
e. Pengelola menyediakan mekanisme pengaduan terhadap isi buatan pengguna yang melanggar aturan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Setiap berita ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan ke berita aslinya dan mencantumkan waktu pemuatannya. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan dari pihak luar redaksi, kecuali terkait:
- Isu SARA,
- Kesusilaan,
- Perlindungan anak,
- Atau pertimbangan khusus lain dari Dewan Pers.
Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan secara terbuka kepada publik.
6. Iklan
purworejo.diengpost.com/ membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap konten berbayar akan diberi keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, atau “sponsored content” agar tidak menyesatkan pembaca.
7. Hak Cipta
purworejo.diengpost.com/ menghormati hak cipta dan selalu berupaya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan karya intelektual.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dipublikasikan secara terbuka di purworejo.diengpost.com/ sebagai wujud komitmen terhadap profesionalisme dan tanggung jawab pers.
9. Sengketa
Segala bentuk sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan pedoman ini diselesaikan sesuai ketentuan Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012.)
Sumber : Dewan Pers




