PURWOREJO, DiengPost.com – Sebanyak 113 warga binaan Rutan Purworejo menerima remisi umum. Penghargaan ini diberikan pada HUT ke-81 Republik Indonesia. Penyerahan remisi berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026.
Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH menyerahkan surat keputusan secara simbolis. Ia didampingi Kepala Rutan David Saptoaji Putra. Jajaran Forkopimda juga turut menghadiri kegiatan tersebut.
Dari total penerima remisi, enam orang langsung bebas. Mereka mendapatkan pengurangan masa pidana secara penuh. Para warga binaan dapat langsung kembali ke masyarakat.
Sebanyak 40 anak binaan LPKA Kutoarjo turut menerima potongan masa tahanan. Penyerahan remisi menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik selama pembinaan.
Transparansi Pengusulan Remisi bagi Warga Binaan Rutan Purworejo
Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo menyampaikan laporan pelaksanaan pengusulan. David Saptoaji Putra menegaskan proses sesuai prosedur hukum. Semua tahapan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Pihaknya menjamin seluruh proses bebas dari penyimpangan. Pengusulan dilakukan secara objektif kepada seluruh warga binaan Rutan Purworejo. Saat ini rutan dihuni 173 orang warga binaan.
Jumlah tersebut terdiri dari 164 laki-laki dan 9 perempuan. Remisi diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku warga binaan Rutan Purworejo.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya







