PURWOREJO, DiengPost.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Regulasi ini menjadi payung hukum nasional dalam upaya mencegah kekerasan dan perundungan di lingkungan satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan pentingnya sinergi antara sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekolah harus menjadi ruang tumbuh yang bebas dari rasa takut dan tekanan,” ujar Abdul Mu’ti.
Permendikdasmen ini menekankan bahwa satuan pendidikan wajib terbebas dari kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis, serta mendorong terciptanya lingkungan belajar yang bersih, sehat, dan ramah anak.
Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat aspek fisik melalui program revitalisasi satuan pendidikan. Dalam kunjungan kerja ke Purworejo, Sabtu (24/1/2026), Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan tidak ada sekolah rusak di Indonesia pada 2026.
“Revitalisasi ini bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan sebagai fondasi pembangunan SDM unggul,” tegasnya.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















