PURWOREJO, DiengPost.com – Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, memberikan pernyataan sangat tegas mengenai kelanjutan kasus korupsi Mini Zoo Purworejo. Beliau memastikan bahwa pihak kejaksaan tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang sudah mendekam di tahanan saat ini.
Penyidik saat ini tengah mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut. Selain itu, komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Jawa Tengah ini menjadi prioritas utama demi memulihkan marwah hukum negara kita.
Oleh karena itu, penanganan kasus korupsi Mini Zoo Purworejo dilakukan dengan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi agar tidak ada celah hukum. Maka dari itu, jaksa telah memeriksa sebanyak 48 orang saksi termasuk pejabat tinggi di lingkungan dinas terkait sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, alat bukti yang kuat sangat dibutuhkan agar perkara ini tidak kandas atau berujung vonis bebas di pengadilan nanti. Namun, hingga detik ini tim penyidik melaporkan belum ada uang kerugian negara yang dikembalikan oleh para tersangka utama tersebut.
“Sedang kita dalami keterlibatan pihak-pihak lain, kita tidak sungkan untuk menetapkan tersangka baru,” ujar Widi Trismono di Purworejo.
Audit Kelayakan Bangunan dan Percepatan Pelimpahan Berkas Perkara
Kajari menyoroti peran konsultan pengawas yang dinilai sangat teledor dalam menjalankan fungsi kontrol teknis di lapangan secara langsung. Selanjutnya, fakta bahwa bangunan sudah runtuh menjadi bukti nyata kegagalan konstruksi dalam kasus korupsi Mini Zoo Purworejo tahun ini.
Maka, Pejabat Pembuat Komitmen juga dianggap sengaja mencairkan anggaran meskipun spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Oleh sebab itu, tim khusus kejaksaan kini sedang fokus merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke meja hijau.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















