Periksa 48 Saksi, Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Masih Terus Dikembangkan

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, DiengPost.com – Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, memberikan pernyataan sangat tegas mengenai kelanjutan kasus korupsi Mini Zoo Purworejo. Beliau memastikan bahwa pihak kejaksaan tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang sudah mendekam di tahanan saat ini.

Penyidik saat ini tengah mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut. Selain itu, komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Jawa Tengah ini menjadi prioritas utama demi memulihkan marwah hukum negara kita.

Oleh karena itu, penanganan kasus korupsi Mini Zoo Purworejo dilakukan dengan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi agar tidak ada celah hukum. Maka dari itu, jaksa telah memeriksa sebanyak 48 orang saksi termasuk pejabat tinggi di lingkungan dinas terkait sebelumnya.

Sebab, alat bukti yang kuat sangat dibutuhkan agar perkara ini tidak kandas atau berujung vonis bebas di pengadilan nanti. Namun, hingga detik ini tim penyidik melaporkan belum ada uang kerugian negara yang dikembalikan oleh para tersangka utama tersebut.

“Sedang kita dalami keterlibatan pihak-pihak lain, kita tidak sungkan untuk menetapkan tersangka baru,” ujar Widi Trismono di Purworejo.

Baca Juga:  Ratusan Siswa Ramaikan 'Semarak Kompetisi Anak Prestasi 2025', Rebutkan Piala Ketua DPRD Purworejo

Audit Kelayakan Bangunan dan Percepatan Pelimpahan Berkas Perkara

Kajari menyoroti peran konsultan pengawas yang dinilai sangat teledor dalam menjalankan fungsi kontrol teknis di lapangan secara langsung. Selanjutnya, fakta bahwa bangunan sudah runtuh menjadi bukti nyata kegagalan konstruksi dalam kasus korupsi Mini Zoo Purworejo tahun ini.

Maka, Pejabat Pembuat Komitmen juga dianggap sengaja mencairkan anggaran meskipun spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Oleh sebab itu, tim khusus kejaksaan kini sedang fokus merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke meja hijau.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Galih Eza Gunawan, Anak Sopir Asal Purworejo Lolos Seleksi Bintara Khusus Penerangan TNI
Bantu Warga Kurang Mampu, Khitanan Massal BMT Binamas di Purworejo Sukses Digelar
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ajang Bhayangkara Fun Run Sedot Ribuan Peserta
Peringati Hari Jadi Ke-20, Turnamen Bola Voli PPDI Cup II Sukses Digelar
Rekor 14 Kali Beruntun, BPK Kembali Anugerahkan Opini WTP Pemkab Purworejo
Momentum HUT Satpol PP, Pemkab Gelar Pemusnahan Botol Miras Purworejo
Masalah IPAL, 13 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Purworejo Kena Suspend
Kegiatan Pelepasan Siswa SD di Kutoarjo Bakal Padukan Seni dan Pengajian

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:37 WIB

Kisah Galih Eza Gunawan, Anak Sopir Asal Purworejo Lolos Seleksi Bintara Khusus Penerangan TNI

Senin, 15 Juni 2026 - 07:30 WIB

Bantu Warga Kurang Mampu, Khitanan Massal BMT Binamas di Purworejo Sukses Digelar

Senin, 15 Juni 2026 - 07:20 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ajang Bhayangkara Fun Run Sedot Ribuan Peserta

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:59 WIB

Peringati Hari Jadi Ke-20, Turnamen Bola Voli PPDI Cup II Sukses Digelar

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:50 WIB

Rekor 14 Kali Beruntun, BPK Kembali Anugerahkan Opini WTP Pemkab Purworejo

Berita Terbaru