PURWOREJO, DiengPost.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo bebaskan denda pajak daerah bagi seluruh masyarakat penunggak pajak.
Kebijakan ini berlaku resmi selama dua bulan penuh. Wajib pajak dapat memanfaatkannya sejak 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Program ini menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama Bupati dan Wakil Bupati Purworejo.
Melalui program ini, penunggak pajak cukup membayar pokok pajak terutang saja. Mereka tidak perlu membayar sanksi denda dan bunga.
Mewakili Kepala BPKPAD Purworejo, Kabid Pajak Daerah Toni Hartadi menyampaikan keterangan resminya pada Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menegaskan program ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada seluruh masyarakat.
Penulis : Maheera
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











