PURWOREJO, DiengPost.com – Pemkab Purworejo Minta Penundaan Eksekusi Pesantren Minhajut Tholibin yang berada di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen. Langkah ini diambil karena adanya gugatan perdata dari keluarga pengasuh.
Pihak keluarga dan ahli waris menggelar audiensi bersama jajaran Nahdlatul Ulama. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Wakil Bupati Purworejo pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Wakil Bupati Dion Agasi Setiabudi memimpin langsung audiensi tersebut. Ia berharap Pengadilan Negeri Purworejo mempertimbangkan permohonan tersebut secara bijak.
Gugatan perdata diajukan karena adanya dugaan cacat hukum pelelangan. Proses hukum ini perlu dihormati oleh seluruh pihak terkait. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Dion menegaskan Pemkab tetap menghormati kewenangan lembaga peradilan. Namun, proses hukum yang sedang berjalan sebaiknya ditunggu hingga usai.
Dukungan Pengurus Nahdlatul Ulama
Selain aspek hukum, status fasilitas keagamaan juga menjadi pertimbangan. Tempat syiar Islam dinilai tidak seharusnya dijadikan jaminan utang. Pemkab akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Purworejo.
Putra pengasuh pondok, KH. Muhammad Ulinnuha, membeberkan asal usul masalah. Sertifikat tanah seluas 1.995 meter persegi awalnya dipinjam oleh Purwanto.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya







