PURWOREJO — Polres Purworejo menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi kejahatan jalanan yang melibatkan kalangan remaja. Tiga kasus menonjol berhasil diungkap, mulai dari rencana tawuran pelajar lintas kabupaten, pengeroyokan menggunakan senjata tajam, hingga konvoi sambil membawa dan memamerkan senjata tajam.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga, Polres Purworejo, Senin (31/8/2026) sore.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Gagalkan Tawuran, Delapan Senjata Tajam Diamankan
Kasus pertama terkait rencana tawuran massal kelompok pelajar lintas kabupaten. Aksi tersebut berhasil digagalkan setelah warga bersama aparat melakukan penyisiran di area persawahan Desa Wironatan, Kecamatan Butuh, pada Minggu (26/7/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah remaja berikut delapan bilah senjata tajam berbagai jenis yang diduga telah dipersiapkan untuk digunakan dalam aksi tawuran.
Barang bukti tersebut di antaranya celurit corbek dengan panjang sekitar 1,5 meter hingga busur panah. Kelompok yang hendak melakukan aksi diketahui berasal dari wilayah Kebumen.
Polisi bergerak cepat sebelum aksi tawuran tersebut benar-benar terjadi dan berpotensi menimbulkan korban.
Tantangan Live Instagram Berujung Pengeroyokan
Kasus kedua berawal dari aktivitas di media sosial. Tantangan melalui siaran langsung Instagram untuk mencari lawan tawuran antarsekolah justru berujung aksi kekerasan.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Kulahan, Kelurahan Sucenjurutengah, Kecamatan Bayan, Rabu (29/7/2026) malam.
Kelompok pelaku yang diduga berasal dari Kebumen dan Purworejo kemudian melakukan pengejaran terhadap kelompok lainnya. Dalam kejadian tersebut, seorang korban berinisial AAA mengalami luka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi. Empat anak kemudian diamankan karena diduga terlibat sebagai pelaku utama.
Video Viral Bongkar Konvoi Bawa Sajam
Kasus ketiga terungkap setelah sebuah video aksi konvoi sambil memamerkan senjata tajam viral di media sosial Facebook.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Kutoarjo-Bruno, Desa Wonosuko, Kecamatan Kemiri, Sabtu (1/8/2026) sore.
Berbekal rekaman video yang beredar di media sosial, Unit Reskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
Hasilnya, sejumlah pelaku berhasil diamankan. Polisi juga menyita barang bukti berupa celurit panjang dan pedang samurai yang digunakan dalam aksi tersebut.
Polisi Ingatkan Orang Tua dan Sekolah
Atas perbuatannya, para pelaku maupun anak yang berkonflik dengan hukum diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menerapkan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak serta tindak kekerasan atau pengeroyokan di muka umum.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai maksimal tujuh tahun penjara.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengingatkan para orang tua dan pihak sekolah agar tidak mengabaikan aktivitas anak-anak, terutama ketika mulai menunjukkan keterlibatan dalam kelompok atau aktivitas yang berpotensi mengarah pada kekerasan.
“Pengawasan terhadap anak perlu ditingkatkan, baik oleh orang tua maupun pihak sekolah. Jangan sampai aktivitas di media sosial maupun pergaulan justru membawa anak terlibat dalam aksi kekerasan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” imbau Ida.
Polres Purworejo menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan, termasuk aksi tawuran dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Luthfi







