Sinergi Penyuluh Agama, 43 Unit Pengumpul Zakat Bayan Resmi Terbentuk

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan kolektif 43 SK Unit Pengumpul Zakat Bayan secara serentak pada Selasa (10/03/2026).

i

Penyerahan kolektif 43 SK Unit Pengumpul Zakat Bayan secara serentak pada Selasa (10/03/2026).

PURWOREJO, DiengPost.com – Momentum bersejarah bagi dunia pengelolaan zakat tercipta melalui inisiasi progresif para Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Bayan. Mereka berhasil memfasilitasi penerbitan 43 SK Unit Pengumpul Zakat Bayan secara serentak pada Selasa (10/03/2026).

Penyerahan kolektif SK tersebut berlangsung dengan khidmat di Pendopo Khasnu Sambeng, Bayan, Kabupaten Purworejo. Langkah strategis ini menandai pemerataan legalitas pengelolaan zakat pada seluruh 26 desa yang ada di wilayah Kecamatan Bayan.

Pembentukan Unit Pengumpul Zakat Bayan ini mencakup berbagai tingkatan krusial, mulai dari level desa, masjid, hingga mushola. Oleh karena itu, keberadaan UPZ resmi ini memastikan bahwa setiap simpul ibadah kini memiliki dasar hukum yang sangat kuat.

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bayan melakukan sosialisasi intensif serta pendampingan lapangan secara terjadwal.

“Tugas pembentukan ini telah kami selesaikan dan SK sudah terbit tepat pada bulan Ramadhan ini,” tutur Puji Astuti, salah satu penyuluh setempat.

Apresiasi BAZNAS dan Metode Jemput Bola

Kepala KUA Kecamatan Bayan, Marmeni, menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas dedikasi luar biasa dari tim penyuluh agama. Beliau menilai bahwa kerja keras mereka merupakan bentuk pengabdian nyata demi kemaslahatan umat Islam di Purworejo.

Baca Juga:  Forum Film Purworejo Gelar Pemutaran Film Peduli Bencana Sumatra

Ketua BAZNAS Kabupaten Purworejo, H. Khamid, turut hadir untuk memberikan arahan strategis mengenai fungsi utama Unit Pengumpul Zakat Bayan. Secara simbolis, beliau menyerahkan SK kepada perwakilan pengurus sebagai tanda sahnya tugas mereka di mata hukum negara.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Anak Nasional di Purworejo Kenalkan Budaya Lokal
Sambut Peringatan Hari Anak Nasional 2026, SMPN 39 Purworejo Siapkan Acara Kreatif
Sempat Hilang, Remaja Tambakrejo Ditemukan Meninggal di Sungai Bogowonto
Ratusan Murid ALBRI Purworejo Sukses Pecahkan Rekor Berhitung Cepat
Ratusan Kicau Mania Semarakkan Gelaran Bupati Purworejo Cup 2026 di Alun-Alun
Wabup Dion Agasi Ikut Meriahkan Hexa Fun Run SMAN 6 Purworejo
Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Hari Koperasi di Purworejo
Meriahkan Harlah ke-28, DPC PKB Purworejo Gelar Aksi Sosial dan Nobar Piala Dunia

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:55 WIB

Peringatan Hari Anak Nasional di Purworejo Kenalkan Budaya Lokal

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:40 WIB

Sambut Peringatan Hari Anak Nasional 2026, SMPN 39 Purworejo Siapkan Acara Kreatif

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:40 WIB

Sempat Hilang, Remaja Tambakrejo Ditemukan Meninggal di Sungai Bogowonto

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:30 WIB

Ratusan Murid ALBRI Purworejo Sukses Pecahkan Rekor Berhitung Cepat

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:28 WIB

Ratusan Kicau Mania Semarakkan Gelaran Bupati Purworejo Cup 2026 di Alun-Alun

Berita Terbaru