Sinergi Penyuluh Agama, 43 Unit Pengumpul Zakat Bayan Resmi Terbentuk

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan kolektif 43 SK Unit Pengumpul Zakat Bayan secara serentak pada Selasa (10/03/2026).

i

Penyerahan kolektif 43 SK Unit Pengumpul Zakat Bayan secara serentak pada Selasa (10/03/2026).

PURWOREJO, DiengPost.com – Momentum bersejarah bagi dunia pengelolaan zakat tercipta melalui inisiasi progresif para Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Bayan. Mereka berhasil memfasilitasi penerbitan 43 SK Unit Pengumpul Zakat Bayan secara serentak pada Selasa (10/03/2026).

Penyerahan kolektif SK tersebut berlangsung dengan khidmat di Pendopo Khasnu Sambeng, Bayan, Kabupaten Purworejo. Langkah strategis ini menandai pemerataan legalitas pengelolaan zakat pada seluruh 26 desa yang ada di wilayah Kecamatan Bayan.

Pembentukan Unit Pengumpul Zakat Bayan ini mencakup berbagai tingkatan krusial, mulai dari level desa, masjid, hingga mushola. Oleh karena itu, keberadaan UPZ resmi ini memastikan bahwa setiap simpul ibadah kini memiliki dasar hukum yang sangat kuat.

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bayan melakukan sosialisasi intensif serta pendampingan lapangan secara terjadwal.

“Tugas pembentukan ini telah kami selesaikan dan SK sudah terbit tepat pada bulan Ramadhan ini,” tutur Puji Astuti, salah satu penyuluh setempat.

Apresiasi BAZNAS dan Metode Jemput Bola

Kepala KUA Kecamatan Bayan, Marmeni, menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas dedikasi luar biasa dari tim penyuluh agama. Beliau menilai bahwa kerja keras mereka merupakan bentuk pengabdian nyata demi kemaslahatan umat Islam di Purworejo.

Baca Juga:  Forum Film Purworejo Gelar Pemutaran Film Peduli Bencana Sumatra

Ketua BAZNAS Kabupaten Purworejo, H. Khamid, turut hadir untuk memberikan arahan strategis mengenai fungsi utama Unit Pengumpul Zakat Bayan. Secara simbolis, beliau menyerahkan SK kepada perwakilan pengurus sebagai tanda sahnya tugas mereka di mata hukum negara.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Kerja Sama Kampus UNY di Purworejo Semakin Kuat, Pemkab Siapkan Lahan
Popda Purworejo 2026 Targetkan Penjaringan Bibit Atlet Berprestasi Baru
Bupati Purworejo Perkuat Peran RT dan RW Guna Tingkatkan Pelayanan Publik
CFD Kabupaten Purworejo Kembali Digelar Setelah Vakum Cukup Lama
Polres Purworejo Gelar CFD Perdana Bersama Pemkab dan Forkopimda
STAINU Purworejo Resmikan Fasilitas Baru Guna Wujudkan Kampus Bilingual
Satlantas Polres Purworejo Perketat Pengamanan di Jalur Kalijambe
Pemkab Purworejo Perkuat LPMD dan LPMK demi Visi Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:10 WIB

Langkah Kerja Sama Kampus UNY di Purworejo Semakin Kuat, Pemkab Siapkan Lahan

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

Popda Purworejo 2026 Targetkan Penjaringan Bibit Atlet Berprestasi Baru

Kamis, 16 April 2026 - 12:22 WIB

Bupati Purworejo Perkuat Peran RT dan RW Guna Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 12:01 WIB

CFD Kabupaten Purworejo Kembali Digelar Setelah Vakum Cukup Lama

Kamis, 16 April 2026 - 11:56 WIB

Polres Purworejo Gelar CFD Perdana Bersama Pemkab dan Forkopimda

Berita Terbaru