Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Purworejo, Anthony Rhomadona, S.H., didampingi Plh Kasi Tindak Pidana Khusus, Endah Purwaningsih, menyatakan pihaknya mendukung penyampaian aspirasi mahasiswa dan berkomitmen menuntaskan penanganan kasus Mini Zoo.
“Kami mendukung gerakan ini dan aspirasi yang disampaikan kami tampung sepenuhnya,” ujar Anthony.
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena masih menunggu kelengkapan alat bukti, termasuk hasil audit kerugian negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami harus sangat berhati-hati. Penetapan tersangka tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa alat bukti yang kuat,” jelasnya.
Anthony juga mengungkapkan bahwa proses audit sempat mengalami dinamika, termasuk pergantian lembaga auditor. Permohonan audit telah diajukan sejak Agustus 2025 dan kini memasuki tahap akhir.
“Waktu perhitungan bisa memakan waktu tiga hingga empat bulan, tergantung pada bahan dan temuan di lapangan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan dan Kejaksaan akan menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada publik setelah seluruh tahapan rampung.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















