PURWOREJO, DiengPost.com — Pemerintah Kabupaten Purworejo memastikan layanan kesehatan bagi warga tetap berjalan meski 14.441 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan akibat pemutakhiran data nasional oleh pemerintah pusat.
Penonaktifan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang berdampak pada sekitar 11 juta peserta PBI JK di seluruh Indonesia. Di Purworejo, ribuan warga terdampak kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik. Pemerintah daerah telah mengalihkan pembiayaan kepesertaan PBI JK yang terdampak ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami pastikan warga Purworejo yang membutuhkan layanan kesehatan tetap bisa berobat dan terlayani secara gratis. Jangan panik, pemerintah hadir dan bertanggung jawab,” tegas Dion, Rabu (11/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu yang terdampak penonaktifan kepesertaan.
Pemerintah juga membuka layanan aduan melalui WhatsApp di nomor 0851-9918-7324 dan meminta masyarakat yang mengalami kendala untuk segera melapor ke Puskesmas terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan aktif mengecek status kepesertaan agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat dan tepat,” tambah Dion.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















