PURWOREJO, DiengPost.com – Polres Purworejo menggelar konferensi pers terkait hasil capaian Operasi Pekat Candi 2026 di Mapolres setempat pada Senin (16/3/2026). Pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan perjudian yang meresahkan warga di berbagai titik wilayah hukum mereka.
Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito memimpin langsung jalannya pemaparan hasil pengungkapan kasus tersebut kepada media. Selain itu, petugas mengamankan empat belas tersangka dari lima perkara berbeda selama masa Operasi Pekat Candi 2026.
Oleh karena itu, keberhasilan ini membuktikan komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat menjelang perayaan hari besar keagamaan. Maka dari itu, Satreskrim Polres Purworejo terus melakukan pengembangan terhadap seluruh laporan yang masuk dari warga desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, praktik perjudian ini mencakup jenis permainan kartu remi hingga sistem taruhan daring yang menggunakan teknologi internet. Namun, kepolisian memastikan bahwa seluruh pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan regulasi pidana yang berlaku saat ini.
“Pengungkapan ini merupakan bagian penting dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2026,” tegas Kompol Nana Edi Sugito. Beliau menjelaskan bahwa lokasi penangkapan tersebar di Kecamatan Purwodadi, Grabag, Bayan, Bruno, hingga Pituruh secara serentak.
Ancaman Pidana Penjara bagi Para Pelaku Perjudian
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menambahkan bahwa identitas empat belas tersangka kini sudah masuk dalam berkas penyidikan resmi. Selanjutnya, tim penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 426 Ayat satu Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Maka, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun atas perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Oleh sebab itu, pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif di tengah masyarakat luas.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















