PURWOREJO, DiengPost.com – Satresnarkoba Polres Purworejo sukses membongkar praktik peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi dalam Kasus obat ilegal Purworejo. Petugas kepolisian menyampaikan hasil pengungkapan besar tersebut melalui konferensi pers di Mapolres pada Rabu (18/3/2026).
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito memimpin jalannya acara didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain. Selain itu, petugas menangkap seorang pria berinisial MF yang berasal dari wilayah Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.
Oleh karena itu, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran zat berbahaya di tengah masyarakat. Maka dari itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi akurat mengenai Kasus obat ilegal Purworejo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, pelaku kedapatan membawa ribuan butir pil terlarang saat berada di sebuah kafe wilayah Kelurahan Mudal. Namun, polisi terus mengembangkan penyidikan guna mencari jaringan pemasok utama yang menyuplai barang haram tersebut kepada pelaku.
“Petugas berhasil menangkap MF dan saat ini sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Nana Edi Sugito. Beliau menegaskan bahwa Kasus obat ilegal Purworejo ini bermula dari laporan aktif warga sekitar yang merasa resah.
Penyitaan Ribuan Butir Pil dan Ancaman Pidana Berat
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 4.377 butir pil warna putih dengan logo huruf Y. Selanjutnya, petugas juga mengamankan satu unit ponsel pintar, uang tunai dua juta rupiah, serta sepeda motor operasional pelaku.
Maka, seluruh barang bukti tersebut kini tersimpan di Mapolres guna kepentingan persidangan Kasus obat ilegal Purworejo nantinya. Oleh sebab itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar standar keamanan dan mutu sediaan farmasi nasional.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















