Bahkan, penyidik menjerat MF dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jadi, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal dua belas tahun atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Sebab, peredaran obat tanpa hak sangat membahayakan kesehatan generasi muda serta merusak tatanan sosial masyarakat luas. Oleh karena itu, Kapolres AKBP Windy Syafutra berkomitmen akan terus menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Jadi, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sekecil apa pun sangat membantu tugas kepolisian di lapangan. Akhirnya, keberhasilan pengungkapan Kasus obat ilegal Purworejo ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pengedar lainnya di wilayah Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, sinergi antara polisi dan warga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Maka, pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan terlarang akan terus berjalan secara intensif demi keselamatan publik secara menyeluruh.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2











