Hak Perempuan dan Kemitraan Pernikahan
Narasumber utama Nur Fatimatuzzahro menjelaskan bahwa fiqih memiliki fleksibilitas yang sangat luar biasa dalam memandang peran aktif perempuan pada ruang publik saat ini.
Beliau menyampaikan bahwa pernikahan sebenarnya bukan merupakan sebuah penghalang bagi perempuan untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Pernikahan harus dipandang sebagai sebuah bentuk kemitraan yang kuat antara suami dan istri melalui komunikasi yang baik dalam pembagian peran rumah tangga setiap waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya narasumber juga menegaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam seorang perempuan memiliki hak penuh untuk mengelola harta pribadinya dari hasil kerja keras sendiri.
“Perempuan tetap bisa berkontribusi di masyarakat namun harus mampu mengelola prioritas agar tetap menjaga keharmonisan rumah tangga,” jelas perempuan yang akrab disapa Ning Imas.
Isu mengenai pernikahan dan pekerjaan sengaja diangkat karena dinilai menjadi salah satu tantangan paling berat bagi para kader perempuan setelah mereka lulus kuliah.
Oleh karena itu para peserta diharapkan memiliki pemahaman yang seimbang antara peran domestik di rumah serta peran publik saat mereka berada di lingkungan kerja.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















