13 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

13 Sep 2026

Langgar Perda Pelacuran, Penyedia Tempat dan Pelaku Prostitusi Online di Purworejo Kena Denda

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tindak pidana ringan pelaku prostitusi online di Purworejo.

i

Sidang tindak pidana ringan pelaku prostitusi online di Purworejo.

PURWOREJO, DiengPost.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo menindak tegas praktik Prostitusi Online di Purworejo melalui sidang tindak pidana ringan. Persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo menjerat tiga orang karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003.

Tiga terdakwa tersebut meliputi DRA dan S sebagai pelaku pelacuran, serta B sebagai penyedia tempat. Kasus Prostitusi Online di Purworejo ini terungkap setelah pihak berwenang menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Indri Astuti Kurniawati, memimpin langsung upaya penindakan di sebuah rumah kos. Beliau menegaskan bahwa Pasal 2 Perda tersebut melarang keras segala bentuk penyediaan tempat untuk pelacuran.

Baca Juga:  Wabup Dion Jelajahi Pesona Alam Bruno Guna Bangkitkan Semangat Wisata Lokal

Modus Aplikasi Mechat dan Sanksi Hukum

Selanjutnya, Indri menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan media sosial Mechat untuk mencari pelanggan secara daring. Mereka mematok tarif sekitar Rp200 ribu per transaksi sebelum melanjutkan aktivitas di lokasi kos-kosan.

Hakim kemudian memutuskan ketiga terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman denda serta pidana kurungan tiga bulan penjara. Selain melanggar peraturan daerah, kegiatan ini juga berpotensi besar menimbulkan dampak sosial negatif bagi lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Fatayat NU Purworejo Kirim Satu Truk Bantuan untuk Korban Banjir di Sumatera

Sementara itu, Ketua RT setempat membenarkan bahwa praktik serupa pernah terjadi meskipun sebelumnya sudah ada penertiban warga. Akibatnya, pengurus lingkungan akan memperketat pendataan serta penertiban rumah kos agar kejadian ini tidak terulang.

Oleh karena itu, Satpol PPDamkar berharap penindakan tegas ini menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar aturan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum dan memberantas penyakit masyarakat di wilayah Purworejo.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Warga Kaliurip Geger, King Cobra Masuk Rumah Langsung Dievakuasi Damkar
Dengar Letupan dari Dapur, Supriyanti Selamatkan Ayah Saat Rumahnya Terbakar
Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal
Bupati Yuli Hastuti Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jatiwangsan
Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Purworejo Much Dahlan Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Kaligesing
RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo Gelar Khitan Massal Gratis Bagi Puluhan Anak
Gandeng UTP Malaysia, PP Darul Arqom Gelar Bengkel STEM Internasional
Sukses Dibangun, Warga Prigelan Purworejo Gelar Syukuran Pembangunan Jalan Usaha Tani

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 06:39 WIB

Warga Kaliurip Geger, King Cobra Masuk Rumah Langsung Dievakuasi Damkar

Sabtu, 12 September 2026 - 06:34 WIB

Dengar Letupan dari Dapur, Supriyanti Selamatkan Ayah Saat Rumahnya Terbakar

Sabtu, 5 September 2026 - 15:32 WIB

Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal

Sabtu, 5 September 2026 - 15:23 WIB

Bupati Yuli Hastuti Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jatiwangsan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:21 WIB

Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Purworejo Much Dahlan Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Kaligesing

Berita Terbaru