Langgar Perda Pelacuran, Penyedia Tempat dan Pelaku Prostitusi Online di Purworejo Kena Denda

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tindak pidana ringan pelaku prostitusi online di Purworejo.

i

Sidang tindak pidana ringan pelaku prostitusi online di Purworejo.

PURWOREJO, DiengPost.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo menindak tegas praktik Prostitusi Online di Purworejo melalui sidang tindak pidana ringan. Persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo menjerat tiga orang karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003.

Tiga terdakwa tersebut meliputi DRA dan S sebagai pelaku pelacuran, serta B sebagai penyedia tempat. Kasus Prostitusi Online di Purworejo ini terungkap setelah pihak berwenang menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Indri Astuti Kurniawati, memimpin langsung upaya penindakan di sebuah rumah kos. Beliau menegaskan bahwa Pasal 2 Perda tersebut melarang keras segala bentuk penyediaan tempat untuk pelacuran.

Modus Aplikasi Mechat dan Sanksi Hukum

Selanjutnya, Indri menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan media sosial Mechat untuk mencari pelanggan secara daring. Mereka mematok tarif sekitar Rp200 ribu per transaksi sebelum melanjutkan aktivitas di lokasi kos-kosan.

Hakim kemudian memutuskan ketiga terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman denda serta pidana kurungan tiga bulan penjara. Selain melanggar peraturan daerah, kegiatan ini juga berpotensi besar menimbulkan dampak sosial negatif bagi lingkungan sekitar.

Baca Juga:  SMK Ma’arif NU 02 Kemiri Buka Jurusan Baru, Wujudkan Pendidikan Karakter dan Kompetensi Industri

Sementara itu, Ketua RT setempat membenarkan bahwa praktik serupa pernah terjadi meskipun sebelumnya sudah ada penertiban warga. Akibatnya, pengurus lingkungan akan memperketat pendataan serta penertiban rumah kos agar kejadian ini tidak terulang.

Oleh karena itu, Satpol PPDamkar berharap penindakan tegas ini menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar aturan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum dan memberantas penyakit masyarakat di wilayah Purworejo.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Upacara di SMK Nurussalaf, Bupati Ajak Bangun Karakter Pelajar Unggul Purworejo
Festival Sains dan Al-Qur’an Purworejo, SMP Muhammadiyah Jono Padukan Iptek dan Iman
Cetak Generasi Juara, Yayasan BAPI Sukses Gelar Olimpiade ALBRI 2026 Kutoarjo
Yayasan Embun Surga dan Pemkab Resmikan Rumah Singgah Pasien Purworejo Gratis
Hardiknas 2026 Kabupaten Purworejo: Sekda Suranto Ajak Semua Pihak Wujudkan Pendidikan Bermutu
Peringatan May Day Purworejo: Wabup Dion Agasi Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi
Harlah ke-92 GP Ansor di Purworejo: Ratusan Kader Lestarikan Sungai dengan Tebar 1.934 Benih Ikan
Dukung Petani, Program Ketahanan Pangan Polres Purworejo Sasar Desa Kalimiru

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:44 WIB

Pimpin Upacara di SMK Nurussalaf, Bupati Ajak Bangun Karakter Pelajar Unggul Purworejo

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:37 WIB

Festival Sains dan Al-Qur’an Purworejo, SMP Muhammadiyah Jono Padukan Iptek dan Iman

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:09 WIB

Langgar Perda Pelacuran, Penyedia Tempat dan Pelaku Prostitusi Online di Purworejo Kena Denda

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:53 WIB

Cetak Generasi Juara, Yayasan BAPI Sukses Gelar Olimpiade ALBRI 2026 Kutoarjo

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:51 WIB

Yayasan Embun Surga dan Pemkab Resmikan Rumah Singgah Pasien Purworejo Gratis

Berita Terbaru