PURWOREJO, DiengPost.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo menindak tegas praktik Prostitusi Online di Purworejo melalui sidang tindak pidana ringan. Persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo menjerat tiga orang karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003.
Tiga terdakwa tersebut meliputi DRA dan S sebagai pelaku pelacuran, serta B sebagai penyedia tempat. Kasus Prostitusi Online di Purworejo ini terungkap setelah pihak berwenang menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Indri Astuti Kurniawati, memimpin langsung upaya penindakan di sebuah rumah kos. Beliau menegaskan bahwa Pasal 2 Perda tersebut melarang keras segala bentuk penyediaan tempat untuk pelacuran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Aplikasi Mechat dan Sanksi Hukum
Selanjutnya, Indri menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan media sosial Mechat untuk mencari pelanggan secara daring. Mereka mematok tarif sekitar Rp200 ribu per transaksi sebelum melanjutkan aktivitas di lokasi kos-kosan.
Hakim kemudian memutuskan ketiga terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman denda serta pidana kurungan tiga bulan penjara. Selain melanggar peraturan daerah, kegiatan ini juga berpotensi besar menimbulkan dampak sosial negatif bagi lingkungan sekitar.
Sementara itu, Ketua RT setempat membenarkan bahwa praktik serupa pernah terjadi meskipun sebelumnya sudah ada penertiban warga. Akibatnya, pengurus lingkungan akan memperketat pendataan serta penertiban rumah kos agar kejadian ini tidak terulang.
Oleh karena itu, Satpol PPDamkar berharap penindakan tegas ini menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar aturan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum dan memberantas penyakit masyarakat di wilayah Purworejo.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















