PURWOREJO – Ribuan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Kamis (3/9/2026). Barang bukti tersebut merupakan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan.
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti narkotika, obat-obatan, minuman keras, senjata tajam, uang palsu hingga sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana.
Barang bukti yang paling menonjol yakni 4.956 butir tablet atau pil serta sabu dengan berat mencapai 823,8523 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 215 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.
Tidak hanya itu, Kejari Purworejo juga memusnahkan 20 buah atau bilah senjata tajam, 73 lembar uang palsu serta 86 barang bukti lainnya dari berbagai jenis perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo Widi Trismono, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Widi, pelaksanaan pemusnahan menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna dalam proses hukum tidak kembali dimanfaatkan atau beredar di masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan barang bukti yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Beragam barang bukti dimusnahkan dengan cara yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang. Langkah tersebut dilakukan agar barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
Untuk barang bukti minuman keras, jumlah yang dimusnahkan mencapai 215 botol. Jenisnya antara lain ciu, anggur, vodka, whisky dan sejumlah minuman beralkohol lainnya.
Sedangkan 20 bilah senjata tajam yang turut dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, seperti clurit, pedang, pisau, golok, linggis dan sabit.
Adapun uang palsu yang dimusnahkan berjumlah 73 lembar, dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Sementara 86 barang bukti kelompok lain-lain terdiri dari berbagai barang yang berkaitan dengan perkara yang telah diputus pengadilan.
Widi menegaskan, pengelolaan barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Karena itu, setiap barang bukti harus ditangani secara tertib sejak diterima hingga mendapatkan penyelesaian sesuai putusan pengadilan.
Ia juga menilai keterlibatan berbagai instansi menjadi faktor penting dalam mendukung proses penegakan hukum di Kabupaten Purworejo.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam penanganan dan pengelolaan barang bukti,” katanya.
Sinergi tersebut melibatkan Polres Purworejo, Pengadilan Negeri Purworejo, Rumah Tahanan Negara Purworejo, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo serta seluruh jajaran Kejari Purworejo.
Menurut Widi, kerja sama antarlembaga perlu terus diperkuat agar pelaksanaan penegakan hukum tidak berhenti pada proses persidangan, tetapi juga memastikan setiap putusan dapat dilaksanakan secara baik dan bertanggung jawab.
Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan Kejari Purworejo kepada masyarakat. Dengan demikian, publik dapat mengetahui bahwa barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari Purworejo berharap langkah tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus mencegah barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana kembali beredar dan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Penulis : Luthfi







