PURWOREJO, DiengPost.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Purworejo melayangkan desakan keras agar aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus korupsi Mini Zoo Purworejo. Proyek pembangunan sektor pariwisata ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga angka miliaran rupiah.
Ketua PC PMII Purworejo, Fatkhu Rohman, menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada tiga orang tersangka yang telah ditahan. Selain itu, mahasiswa menuntut adanya pengembangan penyidikan guna mengungkap sosok aktor intelektual di balik skandal proyek pembangunan tersebut.
Oleh karena itu, penanganan kasus korupsi Mini Zoo Purworejo harus dilakukan secara komprehensif agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Maka dari itu, transparansi dalam penelusuran aliran dana menjadi poin krusial yang terus disuarakan oleh para aktivis mahasiswa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, anggaran sebesar Rp9,69 miliar yang bersumber dari APBD 2023 seharusnya digunakan untuk memajukan daerah, bukan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kegagalan konstruksi akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis awal.
“Penetapan tersangka bukanlah akhir, melainkan awal dari pengungkapan yang lebih besar,” ujar Fatkhu Rohman di Purworejo pada Selasa (7/4/2026).
Audit Kerugian Negara dan Penahanan Tiga Tersangka Utama
Menanggapi gelombang protes tersebut, Kejaksaan Negeri Purworejo akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka pada Senin (30/3/2026) lalu. Selanjutnya, pengusutan kasus korupsi Mini Zoo Purworejo ini telah melewati serangkaian penyelidikan panjang yang dilakukan sejak awal tahun 2025.
Maka, Kepala Kejari Purworejo Widi Trismono mengonfirmasi bahwa para tersangka terdiri dari unsur birokrasi, penyedia jasa, hingga konsultan pengawas proyek tersebut. Oleh sebab itu, ketiga tersangka kini harus menjalani masa penahanan selama dua puluh hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya











