PURWOREJO – Penetapan pengusaha asal Kabupaten Purworejo, Lilik Budi Supriyanto (LBS), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang mengejutkan banyak pihak di Purworejo. Sosok yang selama ini dikenal sebagai pebisnis senior tersebut kini harus menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam perkara suap yang tengah diusut lembaga antirasuah.
KPK menetapkan LBS sebagai salah satu dari empat tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 21 orang yang diamankan dalam OTT. Selain LBS, KPK juga menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyanto, Setya Budi Dias Oktavianto (SBD), yang merupakan anak LBS, serta seorang tersangka lainnya.
Dalam keterangan resminya, KPK menduga Bupati Pemalang menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada LBS. Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada SBD yang bekerja sebagai staf administrasi di KPK dengan tujuan mengurus perkara yang sedang dihadapi Bupati Pemalang. Dugaan tersebut kemudian terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Purworejo, nama Lilik Budi Supriyanto bukanlah sosok yang asing. Pria berusia 72 tahun itu dikenal sebagai pengusaha yang telah lama mengembangkan berbagai bidang usaha, termasuk menjalin kerja sama dalam pendirian sejumlah gerai waralaba. Kedekatannya dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan media, membuat kabar penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian luas.
Selain aktif di dunia usaha, LBS juga dipercaya memimpin Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Kabupaten Purworejo untuk periode 2023–2028.
Sekretaris FKPPI Kabupaten Purworejo, Suyadi, mengaku baru mengetahui kabar tersebut setelah dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan.
“Saya malah baru tahu ini dari njenengan,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Pangenjurutengah, Kamis (30/7/2026).
Suyadi mengatakan komunikasi terakhir dengan LBS berlangsung beberapa hari sebelumnya ketika dirinya diminta mewakili menghadiri pelantikan organisasi PPM yang digelar di Sulthan Kafe.
Menurutnya, FKPPI memiliki aturan organisasi yang mengatur apabila seorang pengurus tersangkut persoalan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan perkara yang menjerat LBS merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas organisasi.
“Saya kenal baik dengan beliau. Beliau juga orang baik. Tetapi persoalan ini terjadi di luar kepengurusan FKPPI dan tidak ada hubungannya dengan organisasi,” tegasnya.
Sementara itu, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus OTT Bupati Pemalang. Proses hukum terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : Khakim











