Polisi Ungkap Kasus Pencurian Toko Purworejo, Pelaku Masuk Lewat Atap Seng

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Purworejo menggelar konferensi pers kasus pencurian toko.

i

Polres Purworejo menggelar konferensi pers kasus pencurian toko.

PURWOREJO, DiengPost.com – Kepolisian Resor Purworejo sukses mengungkap tindak pidana melalui penanganan Kasus Pencurian Toko Purworejo di Jalan Letjen Suprapto. Pelaku yang berinisial RDA alias PD (32) kini harus mendekam di sel tahanan setelah melakukan aksinya secara nekat.

Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Wida Astuti menjelaskan bahwa pencurian tersebut menyasar toko bahan kue Aroma Jaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini merupakan warga Kecamatan Bener.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku memanjat tembok sisi timur toko yang memiliki ketinggian relatif rendah. Selanjutnya, RDA naik ke bagian atap bangunan dengan memanfaatkan tumpukan karung rongsok sebagai tumpuan kakinya.

Modus Pembobolan Atap dan Penangkapan Pelaku

Setelah berada di atas, pelaku membuka paksa atap seng dan merusak bagian kayu reng untuk masuk ke dalam. Melalui celah sempit tersebut, tersangka berhasil menyusup ke area kasir guna menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

Tersangka mengambil uang tunai sebanyak Rp3.500.000 dari laci yang kebetulan tidak terkunci oleh pemilik toko. Selain itu, pelaku juga membawa kabur dua unit telepon genggam sebelum keluar melalui jalur yang sama saat ia masuk.

Baca Juga:  Tekad Besi di Tubuh Rapuh : Perjalanan Ahmad Luthfi, Pengusaha Difabel Inspiratif dari Purworejo

Bahkan, RDA sempat menjual serta menggadaikan ponsel hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya menangkapnya pada Jumat sore di wilayah hukum Purworejo.

Akibatnya, pelaku kini terjerat pasal pencurian dengan pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengamankan barang bukti berupa kayu reng yang rusak, topi milik pelaku, serta ponsel milik korban.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026
Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran
Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas
Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC
Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar
Kebakaran Bengkel Kayu Purworejo Hanguskan Alat Praktik dan Rugikan Puluhan Juta
Pengurus DPD Golkar Purworejo Dikukuhkan, Targetkan 11 Kursi pada Pemilu 2029
Persiapan Porprov 2026, KONI Purworejo Pantau Tryout Sepak Takraw

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:44 WIB

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:40 WIB

Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:35 WIB

Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:19 WIB

Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar

Berita Terbaru