12 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

12 Sep 2026

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Toko Purworejo, Pelaku Masuk Lewat Atap Seng

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Purworejo menggelar konferensi pers kasus pencurian toko.

i

Polres Purworejo menggelar konferensi pers kasus pencurian toko.

PURWOREJO, DiengPost.com – Kepolisian Resor Purworejo sukses mengungkap tindak pidana melalui penanganan Kasus Pencurian Toko Purworejo di Jalan Letjen Suprapto. Pelaku yang berinisial RDA alias PD (32) kini harus mendekam di sel tahanan setelah melakukan aksinya secara nekat.

Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Wida Astuti menjelaskan bahwa pencurian tersebut menyasar toko bahan kue Aroma Jaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini merupakan warga Kecamatan Bener.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku memanjat tembok sisi timur toko yang memiliki ketinggian relatif rendah. Selanjutnya, RDA naik ke bagian atap bangunan dengan memanfaatkan tumpukan karung rongsok sebagai tumpuan kakinya.

Baca Juga:  Tradisi Berburu Jungkang, Warisan Warga Desa Pamriyan yang Bertahan di Tengah Zaman

Modus Pembobolan Atap dan Penangkapan Pelaku

Setelah berada di atas, pelaku membuka paksa atap seng dan merusak bagian kayu reng untuk masuk ke dalam. Melalui celah sempit tersebut, tersangka berhasil menyusup ke area kasir guna menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

Tersangka mengambil uang tunai sebanyak Rp3.500.000 dari laci yang kebetulan tidak terkunci oleh pemilik toko. Selain itu, pelaku juga membawa kabur dua unit telepon genggam sebelum keluar melalui jalur yang sama saat ia masuk.

Baca Juga:  Tingkatkan Spiritual Siswa, SDN 2 Wirun Kutoarjo Gelar Pesantren Ramadhan 2026

Bahkan, RDA sempat menjual serta menggadaikan ponsel hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya menangkapnya pada Jumat sore di wilayah hukum Purworejo.

Akibatnya, pelaku kini terjerat pasal pencurian dengan pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengamankan barang bukti berupa kayu reng yang rusak, topi milik pelaku, serta ponsel milik korban.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Warga Kaliurip Geger, King Cobra Masuk Rumah Langsung Dievakuasi Damkar
Dengar Letupan dari Dapur, Supriyanti Selamatkan Ayah Saat Rumahnya Terbakar
Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal
Bupati Yuli Hastuti Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jatiwangsan
Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Purworejo Much Dahlan Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Kaligesing
RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo Gelar Khitan Massal Gratis Bagi Puluhan Anak
Gandeng UTP Malaysia, PP Darul Arqom Gelar Bengkel STEM Internasional
Sukses Dibangun, Warga Prigelan Purworejo Gelar Syukuran Pembangunan Jalan Usaha Tani

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 06:39 WIB

Warga Kaliurip Geger, King Cobra Masuk Rumah Langsung Dievakuasi Damkar

Sabtu, 12 September 2026 - 06:34 WIB

Dengar Letupan dari Dapur, Supriyanti Selamatkan Ayah Saat Rumahnya Terbakar

Sabtu, 5 September 2026 - 15:32 WIB

Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal

Sabtu, 5 September 2026 - 15:23 WIB

Bupati Yuli Hastuti Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jatiwangsan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:21 WIB

Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Purworejo Much Dahlan Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Kaligesing

Berita Terbaru