PURWOREJO, DiengPost.com – Kepolisian Resor Purworejo sukses mengungkap tindak pidana melalui penanganan Kasus Pencurian Toko Purworejo di Jalan Letjen Suprapto. Pelaku yang berinisial RDA alias PD (32) kini harus mendekam di sel tahanan setelah melakukan aksinya secara nekat.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Wida Astuti menjelaskan bahwa pencurian tersebut menyasar toko bahan kue Aroma Jaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini merupakan warga Kecamatan Bener.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku memanjat tembok sisi timur toko yang memiliki ketinggian relatif rendah. Selanjutnya, RDA naik ke bagian atap bangunan dengan memanfaatkan tumpukan karung rongsok sebagai tumpuan kakinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Pembobolan Atap dan Penangkapan Pelaku
Setelah berada di atas, pelaku membuka paksa atap seng dan merusak bagian kayu reng untuk masuk ke dalam. Melalui celah sempit tersebut, tersangka berhasil menyusup ke area kasir guna menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
Tersangka mengambil uang tunai sebanyak Rp3.500.000 dari laci yang kebetulan tidak terkunci oleh pemilik toko. Selain itu, pelaku juga membawa kabur dua unit telepon genggam sebelum keluar melalui jalur yang sama saat ia masuk.
Bahkan, RDA sempat menjual serta menggadaikan ponsel hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya menangkapnya pada Jumat sore di wilayah hukum Purworejo.
Akibatnya, pelaku kini terjerat pasal pencurian dengan pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengamankan barang bukti berupa kayu reng yang rusak, topi milik pelaku, serta ponsel milik korban.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















