PURWOREJO, DiengPost.com – Seorang WNA asal Inggris didenda oleh pihak berwenang setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dokumen izin tinggal. Warga negara asing berinisial TSA tersebut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen.
Tindakan tegas ini diambil langsung oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo. Instansi tersebut berkomitmen penuh menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja mereka secara transparan.
Kasus ini bermula saat tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan operasi rutin. Petugas menemukan keberadaan orang asing tersebut di sebuah perumahan wilayah Kabupaten Kebumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan intensif, petugas mendapati fakta bahwa TSA sudah menetap di Kebumen sejak Oktober 2024. Namun, dokumen Izin Tinggal Terbatas miliknya masih tercantum di wilayah Badung, Bali.
Kondisi tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap warga asing berkewajiban melaporkan perubahan alamat tinggalnya kepada kantor imigrasi setempat secara berkala.
Penegakan Hukum Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Purworejo Irwan Oktora Putra memberikan penjelasan resmi terkait perkara ini. Pihaknya menegaskan bahwa setiap pelanggaran data dokumen wajib diproses sesuai hukum pidana keimigrasian.
Peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Melalui sidang acara pemeriksaan cepat, hakim resmi memutuskan yang bersangkutan bersalah secara sah.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya











