12 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

12 Sep 2026

Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Asal Inggris Didenda Rp10 Juta

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang WNA asal Inggris didenda oleh pihak berwenang setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dokumen izin tinggal.

i

Seorang WNA asal Inggris didenda oleh pihak berwenang setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dokumen izin tinggal.

PURWOREJO, DiengPost.com – Seorang WNA asal Inggris didenda oleh pihak berwenang setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dokumen izin tinggal. Warga negara asing berinisial TSA tersebut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen.

Tindakan tegas ini diambil langsung oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo. Instansi tersebut berkomitmen penuh menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja mereka secara transparan.

Baca Juga:  Langkah Kerja Sama Kampus UNY di Purworejo Semakin Kuat, Pemkab Siapkan Lahan

Kasus ini bermula saat tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan operasi rutin. Petugas menemukan keberadaan orang asing tersebut di sebuah perumahan wilayah Kabupaten Kebumen.

Dalam pemeriksaan intensif, petugas mendapati fakta bahwa TSA sudah menetap di Kebumen sejak Oktober 2024. Namun, dokumen Izin Tinggal Terbatas miliknya masih tercantum di wilayah Badung, Bali.

Kondisi tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap warga asing berkewajiban melaporkan perubahan alamat tinggalnya kepada kantor imigrasi setempat secara berkala.

Baca Juga:  Senggolan Berujung Fatal, Insiden Kecelakaan Motor di Butuh Purworejo Hanguskan Satu Unit Motor NMAX

Penegakan Hukum Keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Purworejo Irwan Oktora Putra memberikan penjelasan resmi terkait perkara ini. Pihaknya menegaskan bahwa setiap pelanggaran data dokumen wajib diproses sesuai hukum pidana keimigrasian.

Peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Melalui sidang acara pemeriksaan cepat, hakim resmi memutuskan yang bersangkutan bersalah secara sah.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Warga Kaliurip Geger, King Cobra Masuk Rumah Langsung Dievakuasi Damkar
Dengar Letupan dari Dapur, Supriyanti Selamatkan Ayah Saat Rumahnya Terbakar
Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal
Bupati Yuli Hastuti Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jatiwangsan
Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Purworejo Much Dahlan Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Kaligesing
RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo Gelar Khitan Massal Gratis Bagi Puluhan Anak
Gandeng UTP Malaysia, PP Darul Arqom Gelar Bengkel STEM Internasional
Sukses Dibangun, Warga Prigelan Purworejo Gelar Syukuran Pembangunan Jalan Usaha Tani

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 06:39 WIB

Warga Kaliurip Geger, King Cobra Masuk Rumah Langsung Dievakuasi Damkar

Sabtu, 12 September 2026 - 06:34 WIB

Dengar Letupan dari Dapur, Supriyanti Selamatkan Ayah Saat Rumahnya Terbakar

Sabtu, 5 September 2026 - 15:32 WIB

Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal

Sabtu, 5 September 2026 - 15:23 WIB

Bupati Yuli Hastuti Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jatiwangsan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:21 WIB

Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Purworejo Much Dahlan Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Kaligesing

Berita Terbaru