Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Asal Inggris Didenda Rp10 Juta

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang WNA asal Inggris didenda oleh pihak berwenang setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dokumen izin tinggal.

i

Seorang WNA asal Inggris didenda oleh pihak berwenang setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dokumen izin tinggal.

PURWOREJO, DiengPost.com – Seorang WNA asal Inggris didenda oleh pihak berwenang setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dokumen izin tinggal. Warga negara asing berinisial TSA tersebut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen.

Tindakan tegas ini diambil langsung oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo. Instansi tersebut berkomitmen penuh menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja mereka secara transparan.

Kasus ini bermula saat tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan operasi rutin. Petugas menemukan keberadaan orang asing tersebut di sebuah perumahan wilayah Kabupaten Kebumen.

Dalam pemeriksaan intensif, petugas mendapati fakta bahwa TSA sudah menetap di Kebumen sejak Oktober 2024. Namun, dokumen Izin Tinggal Terbatas miliknya masih tercantum di wilayah Badung, Bali.

Kondisi tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap warga asing berkewajiban melaporkan perubahan alamat tinggalnya kepada kantor imigrasi setempat secara berkala.

Baca Juga:  Ringankan Beban Warga, Penyaluran Zakat LAZISNU Purworejo Sasar Ratusan Mustahik

Penegakan Hukum Keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Purworejo Irwan Oktora Putra memberikan penjelasan resmi terkait perkara ini. Pihaknya menegaskan bahwa setiap pelanggaran data dokumen wajib diproses sesuai hukum pidana keimigrasian.

Peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Melalui sidang acara pemeriksaan cepat, hakim resmi memutuskan yang bersangkutan bersalah secara sah.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Anak Nasional di Purworejo Kenalkan Budaya Lokal
Sambut Peringatan Hari Anak Nasional 2026, SMPN 39 Purworejo Siapkan Acara Kreatif
Sempat Hilang, Remaja Tambakrejo Ditemukan Meninggal di Sungai Bogowonto
Ratusan Murid ALBRI Purworejo Sukses Pecahkan Rekor Berhitung Cepat
Ratusan Kicau Mania Semarakkan Gelaran Bupati Purworejo Cup 2026 di Alun-Alun
Wabup Dion Agasi Ikut Meriahkan Hexa Fun Run SMAN 6 Purworejo
Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Hari Koperasi di Purworejo
Meriahkan Harlah ke-28, DPC PKB Purworejo Gelar Aksi Sosial dan Nobar Piala Dunia

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:55 WIB

Peringatan Hari Anak Nasional di Purworejo Kenalkan Budaya Lokal

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:40 WIB

Sambut Peringatan Hari Anak Nasional 2026, SMPN 39 Purworejo Siapkan Acara Kreatif

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:40 WIB

Sempat Hilang, Remaja Tambakrejo Ditemukan Meninggal di Sungai Bogowonto

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:30 WIB

Ratusan Murid ALBRI Purworejo Sukses Pecahkan Rekor Berhitung Cepat

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:28 WIB

Ratusan Kicau Mania Semarakkan Gelaran Bupati Purworejo Cup 2026 di Alun-Alun

Berita Terbaru