PURWOREJO, DiengPost.com – BPKPAD Purworejo berhasil menagih tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp827,46 juta.
Penerimaan pajak MBLB tersebut berasal dari kewajiban salah satu Wajib Pajak besar, yaitu PT SBP.
Langkah penagihan aktif ini merupakan hasil pengawasan atas kekurangan pembayaran pajak terutang tahun 2019.
Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Purworejo, Toni Hartadi, mengonfirmasi keberhasilan penagihan aktif berbasis data tersebut.
Menurut Toni, seluruh tahapan penagihan berjalan terukur setelah pihaknya menemukan data konkret kekurangan pembayaran.
Proses penagihan tersebut dipimpin langsung oleh Toni Hartadi bersama tim penagihan BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Tim penagihan melibatkan Kasubbid Pengendalian Henry Ardhiantoro serta Jurusita Pajak Rival Ellygius Yocom.
Penulis : Maheera
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







