12 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

12 Sep 2026

Usai Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Purworejo Musnahkan Ratusan Barang Bukti

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Purworejo Musnahkan Ratusan Barang Bukti

i

Usai Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Purworejo Musnahkan Ratusan Barang Bukti

PURWOREJO – Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bukan menjadi akhir dari seluruh rangkaian penanganan perkara. Barang bukti yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian juga harus diselesaikan pengelolaannya.

Hal tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo melalui pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bukan dalam jumlah sedikit, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis, mulai dari ribuan pil, narkotika jenis sabu, minuman keras, uang palsu, senjata tajam hingga pakaian yang berkaitan dengan perkara pidana.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Purworejo, Apriando Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi bidang PAPBB dalam memastikan barang bukti dari perkara yang telah selesai mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.

“Barang bukti yang telah digunakan dalam persidangan dan telah dieksekusi, kami sebagai bidang yang mengelola barang bukti melakukan pemusnahan,” kata Apriando.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi langkah untuk menjaga pengelolaan barang bukti tetap tertib sekaligus mencegah terjadinya penumpukan di gudang Kejari Purworejo.

“Ini merupakan kegiatan rutin dan merupakan tupoksi kami, sehingga tidak terjadi penumpukan di gudang,” ujarnya.

Baca Juga:  Hangus Total! Ratusan Motor Karyawan Jadi Korban Kebakaran PT Arami Jaya Purworejo

Ribuan Pil dan Ratusan Gram Sabu

Salah satu barang bukti yang paling mencolok dalam pemusnahan tersebut adalah obat-obatan berupa pil yang jumlahnya mencapai hampir 5.000 butir.

Selain itu, terdapat barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 800 gram.

“Untuk yang paling besar, pil itu hampir 5.000. Untuk sabu sekitar 800 sekian gram. Kemudian ada juga botol miras, pakaian perkara, uang palsu, senjata tajam dan lainnya,” jelas Apriando.

Barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana umum yang telah melalui proses hukum dan putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sekitar 102 perkara pidana umum. Selain itu, terdapat pula barang bukti dari 58 perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apriando menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan bukan berasal dari perkara yang masih berjalan.

“Ini yang sudah inkracht, bukan yang baru,” tegasnya.

Setiap Barang Bukti Harus Dipertanggungjawabkan

Pengelolaan barang bukti menjadi salah satu tahapan penting setelah proses persidangan selesai. Sebab, barang bukti yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan pembuktian tidak dapat dibiarkan begitu saja setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Karena itu, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan sekaligus memastikan barang bukti mendapatkan penanganan akhir sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Suasana Khidmat, Ketum PBNU Gus Yahya Kunjungi Ponpes Darut Tauhid Purworejo

Apriando menyebut pihaknya tidak melakukan perbandingan jumlah barang bukti dengan periode sebelumnya. Menurutnya, jumlah dan jenis barang bukti sangat bergantung pada karakteristik perkara yang ditangani.

“Kami tidak melakukan pembandingan untuk jumlah itu karena semua perkara yang masuk kami kelola. Ragamnya juga berbeda,” ungkapnya.

Pemusnahan tersebut khusus menangani barang bukti perkara pidana umum, bukan perkara pidana khusus.

Untuk memastikan proses berjalan secara transparan, kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya perwakilan Polres Purworejo, Pengadilan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kepala Rutan, serta seluruh jaksa di lingkungan Kejari Purworejo.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengelolaan barang bukti dapat berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, penyelesaian sebuah perkara tidak hanya ditandai dengan putusan hakim. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, masih terdapat tanggung jawab untuk memastikan seluruh barang bukti ditangani hingga tahap akhir.

Bagi Kejari Purworejo, pemusnahan barang bukti bukan sekadar mengosongkan gudang, melainkan bagian dari penegakan hukum yang tertib, akuntabel, dan tuntas dari awal hingga akhir.

Penulis : Luthfi

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal
Bupati Yuli Hastuti Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jatiwangsan
Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Purworejo Much Dahlan Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Kaligesing
RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo Gelar Khitan Massal Gratis Bagi Puluhan Anak
Gandeng UTP Malaysia, PP Darul Arqom Gelar Bengkel STEM Internasional
Sukses Dibangun, Warga Prigelan Purworejo Gelar Syukuran Pembangunan Jalan Usaha Tani
Tak Berhenti Berkhidmat, Dua Pengurus Sepuh Ranting NU Krandegan Dilantik Sambil Duduk
Kejari Purworejo Gelar Khitan Massal Gratis Sambut Harlah Kejaksaan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:32 WIB

Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal

Sabtu, 5 September 2026 - 15:23 WIB

Bupati Yuli Hastuti Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jatiwangsan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:21 WIB

Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Purworejo Much Dahlan Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Kaligesing

Sabtu, 5 September 2026 - 15:17 WIB

RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo Gelar Khitan Massal Gratis Bagi Puluhan Anak

Sabtu, 5 September 2026 - 15:13 WIB

Gandeng UTP Malaysia, PP Darul Arqom Gelar Bengkel STEM Internasional

Berita Terbaru