PURWOREJO – Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bukan menjadi akhir dari seluruh rangkaian penanganan perkara. Barang bukti yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian juga harus diselesaikan pengelolaannya.
Hal tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo melalui pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bukan dalam jumlah sedikit, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis, mulai dari ribuan pil, narkotika jenis sabu, minuman keras, uang palsu, senjata tajam hingga pakaian yang berkaitan dengan perkara pidana.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Purworejo, Apriando Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi bidang PAPBB dalam memastikan barang bukti dari perkara yang telah selesai mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.
“Barang bukti yang telah digunakan dalam persidangan dan telah dieksekusi, kami sebagai bidang yang mengelola barang bukti melakukan pemusnahan,” kata Apriando.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi langkah untuk menjaga pengelolaan barang bukti tetap tertib sekaligus mencegah terjadinya penumpukan di gudang Kejari Purworejo.
“Ini merupakan kegiatan rutin dan merupakan tupoksi kami, sehingga tidak terjadi penumpukan di gudang,” ujarnya.
Ribuan Pil dan Ratusan Gram Sabu
Salah satu barang bukti yang paling mencolok dalam pemusnahan tersebut adalah obat-obatan berupa pil yang jumlahnya mencapai hampir 5.000 butir.
Selain itu, terdapat barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 800 gram.
“Untuk yang paling besar, pil itu hampir 5.000. Untuk sabu sekitar 800 sekian gram. Kemudian ada juga botol miras, pakaian perkara, uang palsu, senjata tajam dan lainnya,” jelas Apriando.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana umum yang telah melalui proses hukum dan putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sekitar 102 perkara pidana umum. Selain itu, terdapat pula barang bukti dari 58 perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apriando menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan bukan berasal dari perkara yang masih berjalan.
“Ini yang sudah inkracht, bukan yang baru,” tegasnya.
Setiap Barang Bukti Harus Dipertanggungjawabkan
Pengelolaan barang bukti menjadi salah satu tahapan penting setelah proses persidangan selesai. Sebab, barang bukti yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan pembuktian tidak dapat dibiarkan begitu saja setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Karena itu, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan sekaligus memastikan barang bukti mendapatkan penanganan akhir sesuai aturan yang berlaku.
Apriando menyebut pihaknya tidak melakukan perbandingan jumlah barang bukti dengan periode sebelumnya. Menurutnya, jumlah dan jenis barang bukti sangat bergantung pada karakteristik perkara yang ditangani.
“Kami tidak melakukan pembandingan untuk jumlah itu karena semua perkara yang masuk kami kelola. Ragamnya juga berbeda,” ungkapnya.
Pemusnahan tersebut khusus menangani barang bukti perkara pidana umum, bukan perkara pidana khusus.
Untuk memastikan proses berjalan secara transparan, kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya perwakilan Polres Purworejo, Pengadilan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kepala Rutan, serta seluruh jaksa di lingkungan Kejari Purworejo.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengelolaan barang bukti dapat berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, penyelesaian sebuah perkara tidak hanya ditandai dengan putusan hakim. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, masih terdapat tanggung jawab untuk memastikan seluruh barang bukti ditangani hingga tahap akhir.
Bagi Kejari Purworejo, pemusnahan barang bukti bukan sekadar mengosongkan gudang, melainkan bagian dari penegakan hukum yang tertib, akuntabel, dan tuntas dari awal hingga akhir.
Penulis : Luthfi







