PURWOREJO – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Purworejo menyoroti persoalan ketimpangan jam kerja antara guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi nonpendidikan.
Isu ini mencuat setelah muncul wacana penerapan sistem enam hari sekolah bagi guru, yang dinilai semakin menekan hak istirahat tenaga pendidik.
Ketua PGRI Kabupaten Purworejo, Irianto Gunawan, menyebut ketidakadilan tersebut sudah lama dirasakan para guru. Ia menilai, banyak yang keliru menganggap guru memiliki waktu libur panjang setiap tahun ajaran berakhir, padahal kenyataannya mereka tetap bekerja meski siswa sedang libur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama libur semester, guru tetap masuk untuk menyelesaikan administrasi, melaksanakan piket, atau kegiatan sekolah lain. Waktu libur guru itu sebenarnya sangat terbatas,” kata Irianto, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan, ASN di berbagai kantor pemerintahan telah menerapkan sistem lima hari kerja, sehingga memiliki akhir pekan yang lebih panjang. Dalam setahun, perbedaan ini bisa sangat mencolok.
“ASN yang lain liburnya bisa sekitar 40 hari dalam setahun, belum termasuk cuti tahunan 12 hari. Sementara guru, cuti 12 hari pun sering tidak bisa digunakan karena tanggung jawab pekerjaan,” ungkapnya.
Wacana penerapan enam hari sekolah, lanjut Irianto, berpotensi memperlebar ketimpangan tersebut. Satu hari kerja tambahan per minggu akan membuat selisih waktu istirahat antarprofesi semakin jauh.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















