DPR RI Abdullah : Pasal Penghinaan Presiden Bukan Alat Bungkam Kritik

- Penulis

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Gus Abdulloh saat kunjungan di Purworejo.

i

Anggota DPR RI Gus Abdulloh saat kunjungan di Purworejo.

PURWOREJO, DiengPost.com — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa keberadaan pasal penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Sebaliknya, KUHP baru justru memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), termasuk hak masyarakat untuk mengkritik pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan Abdullah saat ditemui di Purworejo, Sabtu (10/1/2026), menanggapi sejumlah gugatan uji materi (judicial review) terhadap KUHP baru yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa Purworejo Serahkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Lewat PCNU

“Memang ada banyak pasal di KUHP baru yang digugat ke MK. Itu hal yang wajar, karena judicial review adalah hak masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdullah menjelaskan bahwa KUHP baru lahir dari kebutuhan untuk meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda yang cenderung menempatkan negara sebagai penguasa atas rakyat. KUHP baru, menurutnya, mengusung paradigma baru yang lebih menekankan keadilan substantif dan penghormatan terhadap HAM.

Salah satu pasal yang paling disorot publik adalah penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Abdullah menegaskan bahwa pasal tersebut kini merupakan delik aduan absolut, artinya hanya presiden atau wakil presiden yang berhak melaporkan.

Baca Juga:  Polres Purworejo Tutup Operasi Zebra Candi 2025 : Kasus Laka Nihil Korban Jiwa

“Yang lain tidak bisa. Ini justru mempersempit ruang kriminalisasi. Kritik tetap boleh. Masyarakat bebas menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa restorative justice menjadi semangat utama dalam KUHP baru. Tidak semua perkara harus berujung pada hukuman penjara, melainkan bisa diselesaikan secara damai dan berkeadilan.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Program Kerja, PAC Ansor Gebang Purworejo Gelar Muskerancab
Menko Pangan Kunjungi SMP Nurul Muttaqin Kemiri Purworejo untuk Motivasi Para Santri
Pewarta Purworejo Jalin Kerja Sama Guna Memperkuat Promosi Borobudur Highland
Berantas Peredaran Miras Ilegal, Polres Purworejo Amankan Enam Tersangka
Asah Budaya Literasi Siswa Purworejo, Dinpusip Seleksi Lomba Resensi
Cetak Generasi Inovatif di Purworejo, Dinporapar Seleksi Pemuda Pelopor
Ning Imas Kupas Fiqih Wanita Karier dalam Kajian Perempuan di Purworejo
HUT Ke-9 Momentum BPOB Perkuat Pariwisata Berkelanjutan dan Inklusif

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:58 WIB

Perkuat Program Kerja, PAC Ansor Gebang Purworejo Gelar Muskerancab

Minggu, 19 April 2026 - 15:17 WIB

Menko Pangan Kunjungi SMP Nurul Muttaqin Kemiri Purworejo untuk Motivasi Para Santri

Minggu, 19 April 2026 - 14:27 WIB

Pewarta Purworejo Jalin Kerja Sama Guna Memperkuat Promosi Borobudur Highland

Minggu, 19 April 2026 - 14:22 WIB

Berantas Peredaran Miras Ilegal, Polres Purworejo Amankan Enam Tersangka

Minggu, 19 April 2026 - 13:38 WIB

Asah Budaya Literasi Siswa Purworejo, Dinpusip Seleksi Lomba Resensi

Berita Terbaru