PURWOREJO, DiengPost.com — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa keberadaan pasal penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Sebaliknya, KUHP baru justru memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), termasuk hak masyarakat untuk mengkritik pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan Abdullah saat ditemui di Purworejo, Sabtu (10/1/2026), menanggapi sejumlah gugatan uji materi (judicial review) terhadap KUHP baru yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Memang ada banyak pasal di KUHP baru yang digugat ke MK. Itu hal yang wajar, karena judicial review adalah hak masyarakat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdullah menjelaskan bahwa KUHP baru lahir dari kebutuhan untuk meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda yang cenderung menempatkan negara sebagai penguasa atas rakyat. KUHP baru, menurutnya, mengusung paradigma baru yang lebih menekankan keadilan substantif dan penghormatan terhadap HAM.
Salah satu pasal yang paling disorot publik adalah penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Abdullah menegaskan bahwa pasal tersebut kini merupakan delik aduan absolut, artinya hanya presiden atau wakil presiden yang berhak melaporkan.
“Yang lain tidak bisa. Ini justru mempersempit ruang kriminalisasi. Kritik tetap boleh. Masyarakat bebas menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa restorative justice menjadi semangat utama dalam KUHP baru. Tidak semua perkara harus berujung pada hukuman penjara, melainkan bisa diselesaikan secara damai dan berkeadilan.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















