PURWOREJO, DiengPost.com — Seorang pejalan kaki mengalami luka serius setelah tertemper kereta api barang di jalur rel wilayah Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Senin (12/1/2026) pagi. Insiden terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di KM 475+9 petak jalan antara Stasiun Butuh dan Kutoarjo.
Korban langsung dievakuasi ke RSUD Purworejo untuk mendapatkan penanganan medis. Kereta yang terlibat dalam kejadian ini adalah KA 2716, kereta barang bermuatan semen Karsolo Service dengan rute Karangtalun–Solo Balapan.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KAI menegaskan bahwa jalur rel merupakan ruang terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melintasi rel, meletakkan barang, atau menggunakan rel untuk keperluan selain transportasi kereta.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU yang sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
Pihak kepolisian dari Polsek Butuh telah menangani kejadian ini dan melakukan pemeriksaan di lokasi. Sementara itu, PT KAI mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan diri dan perjalanan kereta api dengan tidak beraktivitas di jalur rel.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar

















