PURWOREJO, DiengPost.com – Langkah progresif diambil oleh Rumah Sakit Umum Daerah RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo dalam memperkuat sistem perlindungan masyarakat.
Rumah sakit plat merah ini resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meningkatkan kualitas pelayanan serta perlindungan bagi warga yang menjadi korban tindak pidana.
Kolaborasi ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat Purworejo dan sekitarnya yang membutuhkan penanganan medis sekaligus perlindungan hukum akibat kekerasan, tindak pidana, maupun pelanggaran hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui sinergi ini, para korban dapat memperoleh layanan kesehatan secara lebih cepat, terstruktur, dan terintegrasi dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berjalan.
Layanan Medis dan Hukum yang Terintegrasi
Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo, dr. Tolkha Amaruddin, Sp. THT., M.Kes, menegaskan bahwa kemitraan ini merupakan langkah krusial dalam memperluas cakupan layanan kepada publik.
Dengan adanya dukungan dari LPSK, pasien yang merupakan korban kejahatan tidak hanya akan mendapatkan perawatan medis untuk penyembuhan fisik, tetapi juga dukungan psikologis, pendampingan hukum, serta akses terhadap berbagai program perlindungan negara.
Selain penanganan langsung, kerja sama ini juga mencakup penguatan koordinasi dalam penyusunan dokumen medis seperti visum atau catatan kesehatan lainnya yang diperlukan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya











