Sinergi Perlindungan Korban, RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo Resmi Jalin Kerja Sama dengan LPSK

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

i

RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

PURWOREJO, DiengPost.com – Langkah progresif diambil oleh Rumah Sakit Umum Daerah RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo dalam memperkuat sistem perlindungan masyarakat.

Rumah sakit plat merah ini resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meningkatkan kualitas pelayanan serta perlindungan bagi warga yang menjadi korban tindak pidana.

Kolaborasi ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat Purworejo dan sekitarnya yang membutuhkan penanganan medis sekaligus perlindungan hukum akibat kekerasan, tindak pidana, maupun pelanggaran hak asasi manusia.

Melalui sinergi ini, para korban dapat memperoleh layanan kesehatan secara lebih cepat, terstruktur, dan terintegrasi dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berjalan.

Layanan Medis dan Hukum yang Terintegrasi

Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo, dr. Tolkha Amaruddin, Sp. THT., M.Kes, menegaskan bahwa kemitraan ini merupakan langkah krusial dalam memperluas cakupan layanan kepada publik.

Baca Juga:  Hiu Tutul Raksasa 6 Meter Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Keburuhan Purworejo

Dengan adanya dukungan dari LPSK, pasien yang merupakan korban kejahatan tidak hanya akan mendapatkan perawatan medis untuk penyembuhan fisik, tetapi juga dukungan psikologis, pendampingan hukum, serta akses terhadap berbagai program perlindungan negara.

Selain penanganan langsung, kerja sama ini juga mencakup penguatan koordinasi dalam penyusunan dokumen medis seperti visum atau catatan kesehatan lainnya yang diperlukan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026
Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran
Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas
Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC
Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar
Kebakaran Bengkel Kayu Purworejo Hanguskan Alat Praktik dan Rugikan Puluhan Juta
Pengurus DPD Golkar Purworejo Dikukuhkan, Targetkan 11 Kursi pada Pemilu 2029
Persiapan Porprov 2026, KONI Purworejo Pantau Tryout Sepak Takraw

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:44 WIB

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:40 WIB

Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:35 WIB

Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:19 WIB

Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar

Berita Terbaru