PURWOREJO, DiengPost.com – Kejaksaan Negeri Purworejo secara resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus korupsi Mini Zoo Purworejo. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran pembangunan lansekap pariwisata tahun 2023.
Para tersangka yang ditahan meliputi inisial AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta H dan WH dari pihak swasta penyedia jasa. Selain itu, proses penahanan akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Oleh karena itu, kasus korupsi Mini Zoo Purworejo menjadi perhatian publik lantaran proyek ini menghabiskan dana miliaran rupiah dari APBD. Maka dari itu, jaksa penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak dalam pengerjaan gedung yang berlokasi di Kelurahan Keseneng tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, hasil audit menunjukkan adanya selisih anggaran yang sangat fantastis dan merugikan keuangan daerah secara nyata di wilayah Jawa Tengah. Namun, fakta yang paling mengejutkan adalah kondisi fisik bangunan yang dinilai tidak aman untuk digunakan oleh masyarakat umum.
“Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.531.597.744,99,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, saat memberikan keterangan resmi.
Penyimpangan Spesifikasi dan Ancaman Pidana Penjara 20 Tahun
Tim penyidik menemukan bahwa pembayaran proyek telah dilakukan seratus persen meskipun progres pekerjaan di lapangan belum tuntas sepenuhnya. Selanjutnya, temuan ahli menyebutkan bahwa bangunan dalam kasus korupsi Mini Zoo Purworejo tidak memenuhi standar keamanan teknis yang berlaku secara nasional.
Maka, struktur bangunan tersebut dinilai sangat berbahaya bagi publik jika dipaksakan untuk beroperasi sebagai obyek wisata edukasi satwa. Oleh sebab itu, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















