Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, DiengPost.com – Kejaksaan Negeri Purworejo secara resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus korupsi Mini Zoo Purworejo. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran pembangunan lansekap pariwisata tahun 2023.

Para tersangka yang ditahan meliputi inisial AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta H dan WH dari pihak swasta penyedia jasa. Selain itu, proses penahanan akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Oleh karena itu, kasus korupsi Mini Zoo Purworejo menjadi perhatian publik lantaran proyek ini menghabiskan dana miliaran rupiah dari APBD. Maka dari itu, jaksa penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak dalam pengerjaan gedung yang berlokasi di Kelurahan Keseneng tersebut.

Sebab, hasil audit menunjukkan adanya selisih anggaran yang sangat fantastis dan merugikan keuangan daerah secara nyata di wilayah Jawa Tengah. Namun, fakta yang paling mengejutkan adalah kondisi fisik bangunan yang dinilai tidak aman untuk digunakan oleh masyarakat umum.

“Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.531.597.744,99,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, saat memberikan keterangan resmi.

Baca Juga:  Pakai Qris, Dishub Purworejo Uji Coba Pembayaran Parkir Digital di Alun-alun

Penyimpangan Spesifikasi dan Ancaman Pidana Penjara 20 Tahun

Tim penyidik menemukan bahwa pembayaran proyek telah dilakukan seratus persen meskipun progres pekerjaan di lapangan belum tuntas sepenuhnya. Selanjutnya, temuan ahli menyebutkan bahwa bangunan dalam kasus korupsi Mini Zoo Purworejo tidak memenuhi standar keamanan teknis yang berlaku secara nasional.

Maka, struktur bangunan tersebut dinilai sangat berbahaya bagi publik jika dipaksakan untuk beroperasi sebagai obyek wisata edukasi satwa. Oleh sebab itu, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Galih Eza Gunawan, Anak Sopir Asal Purworejo Lolos Seleksi Bintara Khusus Penerangan TNI
Bantu Warga Kurang Mampu, Khitanan Massal BMT Binamas di Purworejo Sukses Digelar
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ajang Bhayangkara Fun Run Sedot Ribuan Peserta
Peringati Hari Jadi Ke-20, Turnamen Bola Voli PPDI Cup II Sukses Digelar
Rekor 14 Kali Beruntun, BPK Kembali Anugerahkan Opini WTP Pemkab Purworejo
Momentum HUT Satpol PP, Pemkab Gelar Pemusnahan Botol Miras Purworejo
Masalah IPAL, 13 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Purworejo Kena Suspend
Kegiatan Pelepasan Siswa SD di Kutoarjo Bakal Padukan Seni dan Pengajian

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:37 WIB

Kisah Galih Eza Gunawan, Anak Sopir Asal Purworejo Lolos Seleksi Bintara Khusus Penerangan TNI

Senin, 15 Juni 2026 - 07:30 WIB

Bantu Warga Kurang Mampu, Khitanan Massal BMT Binamas di Purworejo Sukses Digelar

Senin, 15 Juni 2026 - 07:20 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ajang Bhayangkara Fun Run Sedot Ribuan Peserta

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:59 WIB

Peringati Hari Jadi Ke-20, Turnamen Bola Voli PPDI Cup II Sukses Digelar

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:50 WIB

Rekor 14 Kali Beruntun, BPK Kembali Anugerahkan Opini WTP Pemkab Purworejo

Berita Terbaru