Di wilayah Bruno petugas mengamankan pria berinisial M dengan barang bukti delapan botol arak sementara di Kutoarjo petugas menciduk pemuda berinisial NSP.
Selanjutnya di wilayah Kemiri polisi menangkap dua orang tersangka penjual lainnya beserta belasan botol ciu dan anggur merah yang disimpan dalam ruko.
Pihak kepolisian juga mengamankan warga yang kedapatan sedang mengonsumsi minuman keras di area publik seperti di kawasan Makam Cina Kelurahan Keseneng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh pelaku kini dijerat dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 yang mengatur tentang larangan minuman keras serta minuman beralkohol di Purworejo.
“Para tersangka dijerat dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga tiga puluh juta rupiah,” tegas AKP Eko di Mapolres.
Sanksi tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum tersebut.
Polres Purworejo terus mengimbau agar warga tidak segan untuk memberikan informasi jika melihat adanya indikasi transaksi minuman terlarang pada lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















