Samsat Purworejo Terapkan Aturan Baru, Bayar Pajak Kendaraan Bekas Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Samsat Purworejo.

i

Kantor Samsat Purworejo.

PURWOREJO, DiengPost.com – Kabar gembira menyapa para pemilik kendaraan bekas di wilayah Jawa Tengah karena saat ini Samsat Purworejo terapkan aturan baru yang mempermudah proses pembayaran pajak.

Mulai Jumat kemarin, pemilik kendaraan bermotor (PKB) tahunan tidak lagi wajib melampirkan KTP asli pemilik pertama. Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh titik layanan, mulai dari Samsat Induk hingga Samsat Keliling di wilayah Purworejo.

Baur STNK Samsat Purworejo Aiptu Setyadi Laksono menjelaskan bahwa kelonggaran ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, pemohon wajib menandatangani surat pernyataan untuk melakukan balik nama pada tahun depan.

Jika pemilik kendaraan tidak menepati janji untuk balik nama pada periode berikutnya, petugas akan langsung melakukan pemblokiran nomor kendaraan secara sistem. Langkah tegas ini bertujuan menertibkan data kepemilikan kendaraan di wilayah hukum Polda Jateng.

“Sekarang tanpa KTP pemilik lama sudah bisa untuk pajak tahunan, tetapi tahun depan wajib balik nama atau nopol kami blokir,” tegas Aiptu Setyadi saat memberikan konfirmasi resmi.

Baca Juga:  Desa Krandegan Menuju Desa Cerdas: Chatbot, Website, dan PLTS Dorong Digitalisasi Pemerintahan yang Humanis

Program Balik Nama Gratis Hingga Desember 2026

Selanjutnya, aturan berbeda berlaku untuk pembayaran pajak lima tahunan atau proses ganti plat dan STNK. Pada tahapan ini, pemilik kendaraan wajib langsung melakukan balik nama sesuai identitas pemilik yang baru.

Pemerintah memberikan insentif menarik berupa pembebasan biaya balik nama hingga Desember 2026 mendatang. Warga harus memanfaatkan momentum ini agar status kepemilikan kendaraan mereka menjadi legal dan akurat.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ahmad Luthfi Dampingi Ketua MPR Tinjau Berkah Setia Farm, Peternakan Modern di Purworejo
Inilah Daftar Pemenang Pemuda Pelopor Purworejo 2026, Siap Jadi Agen Perubahan
Korsleting Pompa Air Hanguskan Rumah di Kemiri, Tiga Motor Ikut Jadi Arang
Geger Penemuan Potongan Tubuh di Sungai Bogowonto Purworejo, Diduga Korban Laka Sungai Wonosobo
Dinpusip Purworejo Buru Naskah Kuno Hingga Cilacap Demi Jaga Memori Kolektif
Wabup Dion Jelajahi Pesona Alam Bruno Guna Bangkitkan Semangat Wisata Lokal
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Bupati Purworejo Kukuhkan 128 Kepala Sekolah
Wakil Bupati Purworejo Resmikan SPPG Kaligono guna Tekan Angka Stunting

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:11 WIB

Ahmad Luthfi Dampingi Ketua MPR Tinjau Berkah Setia Farm, Peternakan Modern di Purworejo

Senin, 27 April 2026 - 16:02 WIB

Inilah Daftar Pemenang Pemuda Pelopor Purworejo 2026, Siap Jadi Agen Perubahan

Senin, 27 April 2026 - 15:51 WIB

Korsleting Pompa Air Hanguskan Rumah di Kemiri, Tiga Motor Ikut Jadi Arang

Sabtu, 25 April 2026 - 17:39 WIB

Samsat Purworejo Terapkan Aturan Baru, Bayar Pajak Kendaraan Bekas Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

Jumat, 24 April 2026 - 23:22 WIB

Geger Penemuan Potongan Tubuh di Sungai Bogowonto Purworejo, Diduga Korban Laka Sungai Wonosobo

Berita Terbaru