14 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

14 Sep 2026

Samsat Purworejo Terapkan Aturan Baru, Bayar Pajak Kendaraan Bekas Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Samsat Purworejo.

i

Kantor Samsat Purworejo.

PURWOREJO, DiengPost.com – Kabar gembira menyapa para pemilik kendaraan bekas di wilayah Jawa Tengah karena saat ini Samsat Purworejo terapkan aturan baru yang mempermudah proses pembayaran pajak.

Mulai Jumat kemarin, pemilik kendaraan bermotor (PKB) tahunan tidak lagi wajib melampirkan KTP asli pemilik pertama. Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh titik layanan, mulai dari Samsat Induk hingga Samsat Keliling di wilayah Purworejo.

Baur STNK Samsat Purworejo Aiptu Setyadi Laksono menjelaskan bahwa kelonggaran ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, pemohon wajib menandatangani surat pernyataan untuk melakukan balik nama pada tahun depan.

Baca Juga:  Pemkab Purworejo Dorong Sinergi UGM dan KAGAMA untuk Pembangunan Daerah

Jika pemilik kendaraan tidak menepati janji untuk balik nama pada periode berikutnya, petugas akan langsung melakukan pemblokiran nomor kendaraan secara sistem. Langkah tegas ini bertujuan menertibkan data kepemilikan kendaraan di wilayah hukum Polda Jateng.

“Sekarang tanpa KTP pemilik lama sudah bisa untuk pajak tahunan, tetapi tahun depan wajib balik nama atau nopol kami blokir,” tegas Aiptu Setyadi saat memberikan konfirmasi resmi.

Baca Juga:  Bupati Purworejo Apresiasi Komitmen GP Ansor, Dorong Kolaborasi Strategis untuk Pembangunan Daerah

Program Balik Nama Gratis Hingga Desember 2026

Selanjutnya, aturan berbeda berlaku untuk pembayaran pajak lima tahunan atau proses ganti plat dan STNK. Pada tahapan ini, pemilik kendaraan wajib langsung melakukan balik nama sesuai identitas pemilik yang baru.

Pemerintah memberikan insentif menarik berupa pembebasan biaya balik nama hingga Desember 2026 mendatang. Warga harus memanfaatkan momentum ini agar status kepemilikan kendaraan mereka menjadi legal dan akurat.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Warga Kaliurip Geger, King Cobra Masuk Rumah Langsung Dievakuasi Damkar
Dengar Letupan dari Dapur, Supriyanti Selamatkan Ayah Saat Rumahnya Terbakar
Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal
Bupati Yuli Hastuti Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jatiwangsan
Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Purworejo Much Dahlan Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Kaligesing
RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo Gelar Khitan Massal Gratis Bagi Puluhan Anak
Gandeng UTP Malaysia, PP Darul Arqom Gelar Bengkel STEM Internasional
Sukses Dibangun, Warga Prigelan Purworejo Gelar Syukuran Pembangunan Jalan Usaha Tani

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 06:39 WIB

Warga Kaliurip Geger, King Cobra Masuk Rumah Langsung Dievakuasi Damkar

Sabtu, 12 September 2026 - 06:34 WIB

Dengar Letupan dari Dapur, Supriyanti Selamatkan Ayah Saat Rumahnya Terbakar

Sabtu, 5 September 2026 - 15:32 WIB

Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal

Sabtu, 5 September 2026 - 15:23 WIB

Bupati Yuli Hastuti Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jatiwangsan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:21 WIB

Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Purworejo Much Dahlan Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Kaligesing

Berita Terbaru