Samsat Purworejo Terapkan Aturan Baru, Bayar Pajak Kendaraan Bekas Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Samsat Purworejo.

i

Kantor Samsat Purworejo.

PURWOREJO, DiengPost.com – Kabar gembira menyapa para pemilik kendaraan bekas di wilayah Jawa Tengah karena saat ini Samsat Purworejo terapkan aturan baru yang mempermudah proses pembayaran pajak.

Mulai Jumat kemarin, pemilik kendaraan bermotor (PKB) tahunan tidak lagi wajib melampirkan KTP asli pemilik pertama. Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh titik layanan, mulai dari Samsat Induk hingga Samsat Keliling di wilayah Purworejo.

Baur STNK Samsat Purworejo Aiptu Setyadi Laksono menjelaskan bahwa kelonggaran ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, pemohon wajib menandatangani surat pernyataan untuk melakukan balik nama pada tahun depan.

Jika pemilik kendaraan tidak menepati janji untuk balik nama pada periode berikutnya, petugas akan langsung melakukan pemblokiran nomor kendaraan secara sistem. Langkah tegas ini bertujuan menertibkan data kepemilikan kendaraan di wilayah hukum Polda Jateng.

“Sekarang tanpa KTP pemilik lama sudah bisa untuk pajak tahunan, tetapi tahun depan wajib balik nama atau nopol kami blokir,” tegas Aiptu Setyadi saat memberikan konfirmasi resmi.

Baca Juga:  Desa Krandegan Menuju Desa Cerdas: Chatbot, Website, dan PLTS Dorong Digitalisasi Pemerintahan yang Humanis

Program Balik Nama Gratis Hingga Desember 2026

Selanjutnya, aturan berbeda berlaku untuk pembayaran pajak lima tahunan atau proses ganti plat dan STNK. Pada tahapan ini, pemilik kendaraan wajib langsung melakukan balik nama sesuai identitas pemilik yang baru.

Pemerintah memberikan insentif menarik berupa pembebasan biaya balik nama hingga Desember 2026 mendatang. Warga harus memanfaatkan momentum ini agar status kepemilikan kendaraan mereka menjadi legal dan akurat.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026
Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran
Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas
Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC
Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar
Kebakaran Bengkel Kayu Purworejo Hanguskan Alat Praktik dan Rugikan Puluhan Juta
Pengurus DPD Golkar Purworejo Dikukuhkan, Targetkan 11 Kursi pada Pemilu 2029
Persiapan Porprov 2026, KONI Purworejo Pantau Tryout Sepak Takraw

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:44 WIB

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:40 WIB

Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:35 WIB

Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:19 WIB

Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar

Berita Terbaru