PURWOREJO, DiengPost.com – Kabar gembira menyapa para pemilik kendaraan bekas di wilayah Jawa Tengah karena saat ini Samsat Purworejo terapkan aturan baru yang mempermudah proses pembayaran pajak.
Mulai Jumat kemarin, pemilik kendaraan bermotor (PKB) tahunan tidak lagi wajib melampirkan KTP asli pemilik pertama. Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh titik layanan, mulai dari Samsat Induk hingga Samsat Keliling di wilayah Purworejo.
Baur STNK Samsat Purworejo Aiptu Setyadi Laksono menjelaskan bahwa kelonggaran ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, pemohon wajib menandatangani surat pernyataan untuk melakukan balik nama pada tahun depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika pemilik kendaraan tidak menepati janji untuk balik nama pada periode berikutnya, petugas akan langsung melakukan pemblokiran nomor kendaraan secara sistem. Langkah tegas ini bertujuan menertibkan data kepemilikan kendaraan di wilayah hukum Polda Jateng.
“Sekarang tanpa KTP pemilik lama sudah bisa untuk pajak tahunan, tetapi tahun depan wajib balik nama atau nopol kami blokir,” tegas Aiptu Setyadi saat memberikan konfirmasi resmi.
Program Balik Nama Gratis Hingga Desember 2026
Selanjutnya, aturan berbeda berlaku untuk pembayaran pajak lima tahunan atau proses ganti plat dan STNK. Pada tahapan ini, pemilik kendaraan wajib langsung melakukan balik nama sesuai identitas pemilik yang baru.
Pemerintah memberikan insentif menarik berupa pembebasan biaya balik nama hingga Desember 2026 mendatang. Warga harus memanfaatkan momentum ini agar status kepemilikan kendaraan mereka menjadi legal dan akurat.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















