Mengenai aturan domisili, pemilik kendaraan plat Purworejo wajib menggunakan KTP dengan alamat Purworejo pula. Bagi warga yang memiliki KTP luar daerah, mereka harus mengurus proses mutasi kendaraan pada tahun depan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa samsat Purworejo terapkan aturan ini selaras dengan optimalisasi sistem e-tilang yang sudah berjalan selama empat tahun terakhir. Akurasi data alamat sangat penting agar surat konfirmasi pelanggaran sampai tepat ke tangan pemilik yang sebenarnya.
Lalu, masyarakat bisa mengurus sendiri proses mutasi dan balik nama tanpa biaya tambahan di kantor Samsat terdekat. Kemudahan ini harapannya mampu meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak secara rutin dan tepat waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, petugas mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan dokumen kendaraan selagi program gratis biaya balik nama masih tersedia. Ketaatan administrasi akan melindungi pemilik dari masalah hukum di masa depan.
Akhirnya, inovasi pelayanan ini menjadi bukti nyata transformasi Polri dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat luas. Samsat kini hadir dengan sistem yang lebih fleksibel namun tetap mengedepankan prinsip ketertiban administrasi negara.
Jadi, jangan biarkan status pajak kendaraan Anda menunggak hanya karena terkendala KTP pemilik lama. Segera kunjungi layanan Samsat terdekat dan manfaatkan kemudahan program terbaru ini sebelum batas waktu berakhir.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















