PURWOREJO, DiengPost.com – Pengadilan Negeri Purworejo kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana yang menyita perhatian publik. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 12 saksi dalam agenda pembuktian kasus pembunuhan di Mudalrejo tersebut.
Sidang ini berfokus pada peristiwa berdarah yang menimpa seorang lansia bernama H Arfai pada awal Februari lalu. Hakim Ketua Hernawan memimpin langsung jalannya persidangan yang berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Para saksi yang memberikan keterangan meliputi istri korban, anak korban, hingga tetangga di sekitar lokasi kejadian. Kehadiran mereka bertujuan untuk memperjelas kronologi maut yang terjadi di Dusun Kalongan, Desa Mudalrejo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat menyesalkan mengapa terdakwa bertindak sekejam itu kepada ayah saya,” ujar Achmad Nur Afis. Anak korban tersebut merasa kecewa karena terdakwa DN sebenarnya masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan mereka.
Keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal atas hilangnya nyawa orang tua mereka. Rasa trauma masih menyelimuti pihak keluarga mengingat cara pelaku menghabisi nyawa korban secara sadis.
Dugaan Unsur Perencanaan Pembunuhan
Penasehat hukum keluarga korban Tamyus Rohman menyoroti fakta penting yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Ia menyebut tindakan terdakwa dalam kasus pembunuhan di Mudalrejo ini memiliki unsur perencanaan yang kuat.
Berdasarkan surat dakwaan, pelaku masuk ke rumah korban melalui atap asbes dengan membawa senjata tajam. Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa sudah menyiapkan alat sejak dari rumah sebelum melakukan aksinya.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















