“Pelaku membawa pisau sebelum menyusup ke kediaman korban pada dini hari,” tegas Tamyus Rohman. Pihaknya mendorong aparat penegak hukum agar menerapkan pasal berat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini.
Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa menusuk perut H Arfai setelah aksinya ketahuan oleh istri korban. Korban sempat melakukan perlawanan namun akhirnya roboh akibat luka tusukan berkali-kali pada bagian perut dan paha.
Kematian korban terjadi akibat syok hipovolemik dan gagal napas setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Puluhan kerabat korban tampak memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh sebab itu, jaksa menjerat terdakwa DN dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Sidang akan terus berlanjut guna mendengarkan keterangan saksi lain sebelum hakim membacakan putusan akhir.
Selanjutnya, penasehat hukum memuji kelancaran proses persidangan yang berjalan tertib tanpa gangguan keamanan yang berarti. Pihaknya optimis keadilan bagi korban kasus pembunuhan di Mudalrejo ini akan segera tegak.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















