PURWOREJO, DiengPost.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo kini tengah menggencarkan pembinaan terkait standar pengelolaan limbah SPPG Purworejo. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi memenuhi persyaratan lingkungan yang berlaku.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 46 dari total 52 unit SPPG ternyata belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya pencemaran lingkungan jika pembuangan sisa produksi tidak ditangani secara serius.
Kepala DLHP Purworejo Wiyoto Harjono menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi teknis kepada unit yang belum memenuhi standar. SPPG wajib melengkapi dokumen persetujuan lingkungan serta mengolah air limbah domestik agar sesuai dengan baku mutu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengelolaan air limbah domestik wajib dilakukan sesuai ketentuan, baik dari sisi baku mutu maupun teknologi pengolahannya,” ujar Wiyoto. Pihaknya menekankan bahwa pengelolaan limbah SPPG Purworejo harus mengacu pada regulasi terbaru tahun 2025 dan 2026.
Tahapan Teknis dan Risiko Sanksi Operasional
DLHP menegaskan bahwa idealnya limbah cair harus melalui lima tahapan pengolahan, mulai dari pemisahan lemak hingga proses disinfeksi. Unit yang belum memiliki fasilitas mandiri diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi resmi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran DLHP Purworejo Nurjanah menyebutkan baru enam wilayah yang unitnya telah memiliki IPAL. Lokasi tersebut meliputi unit di wilayah Kutoarjo, Banyuurip, Purworejo, serta kawasan Boto Daleman.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















