Namun, standar teknis dari enam IPAL yang sudah tersedia tersebut masih memerlukan evaluasi lebih lanjut oleh tim ahli. Pemerintah tidak menutup kemungkinan akan memberlakukan sanksi tegas bagi pengelola yang terus membandel dan merusak lingkungan.
Tahapan sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga penutupan permanen jika terbukti mencemari lingkungan pemukiman warga. Saat ini, DLHP masih memfokuskan upaya pada pemberian pembinaan dan rekomendasi teknis kepada pengelola.
Pemerintah berharap program pemenuhan gizi yang baik bagi masyarakat ini tidak justru memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Kedisiplinan pengelola dalam menjaga kebersihan air dan tanah menjadi kunci keberhasilan program ini secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain limbah cair, DLHP juga meminta SPPG untuk menyediakan tempat sampah terpilah yang terlindung dari air hujan. Pengolahan sampah organik dan residu berbahaya harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan bau menyengat.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















