13 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

13 Sep 2026

Manfaatkan Kunci Nyantol, Pelaku Kasus Curanmor di Purworejo Akhirnya Tertangkap

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito saat konferensi pers.

i

Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito saat konferensi pers.

PURWOREJO, DiengPost.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo sukses mengungkap Kasus Curanmor di Purworejo yang melibatkan seorang pria paruh baya berinisial K (56). Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, memimpin langsung rilis pengungkapan ini di Mapolres.

Tersangka yang berprofesi sebagai petani asal Desa Bringin diduga menggasak satu unit sepeda motor milik tetangganya sendiri. Kejadian tersebut bermula ketika korban menyadari kendaraan Yamaha Vega ZR miliknya telah raib dari garasi rumah.

Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku pada pertengahan April 2026. Kini, tersangka K harus mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam Kasus Curanmor di Purworejo.

Baca Juga:  STAINU Purworejo Gelar Workshop APT 4.0 dan SAPTO 2.0

Modus Kunci Nyantol dan Kelalaian Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan. Hal ini memberikan kesempatan bagi tersangka untuk membawa kabur motor tersebut tanpa hambatan berarti.

“Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di samping rumah pada malam hari, lalu membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Kompol Nana Edi Sugito. Beliau memberikan keterangan resmi tersebut kepada awak media di hadapan barang bukti.

Baca Juga:  Wabup Dion Dorong Pemuda Ansor Purworejo Berdaya Saing dan Siap Hadapi Tantangan Pembangunan

Selanjutnya, tersangka mengaku sempat melakukan perjalanan kaki dari Kutoarjo menuju Desa Bringin sebelum akhirnya menemukan sasaran yang empuk. Setelah menguasai motor tersebut, K menjual barang curiannya kepada pihak lain dengan harga Rp 1,4 juta.

Namun, tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan pelaku beserta barang bukti berupa unit kendaraan dan dokumen BPKB asli milik korban. Akibatnya, tersangka kini terjerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Warga Kaliurip Geger, King Cobra Masuk Rumah Langsung Dievakuasi Damkar
Dengar Letupan dari Dapur, Supriyanti Selamatkan Ayah Saat Rumahnya Terbakar
Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal
Bupati Yuli Hastuti Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jatiwangsan
Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Purworejo Much Dahlan Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Kaligesing
RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo Gelar Khitan Massal Gratis Bagi Puluhan Anak
Gandeng UTP Malaysia, PP Darul Arqom Gelar Bengkel STEM Internasional
Sukses Dibangun, Warga Prigelan Purworejo Gelar Syukuran Pembangunan Jalan Usaha Tani

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 06:39 WIB

Warga Kaliurip Geger, King Cobra Masuk Rumah Langsung Dievakuasi Damkar

Sabtu, 12 September 2026 - 06:34 WIB

Dengar Letupan dari Dapur, Supriyanti Selamatkan Ayah Saat Rumahnya Terbakar

Sabtu, 5 September 2026 - 15:32 WIB

Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal

Sabtu, 5 September 2026 - 15:23 WIB

Bupati Yuli Hastuti Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jatiwangsan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:21 WIB

Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Purworejo Much Dahlan Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Kaligesing

Berita Terbaru