Oleh karena itu, polisi kini mengamankan barang bukti berupa dokumen percakapan, mutasi rekening, hingga unit telepon genggam. Para tersangka terjerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Kemudian, kepolisian memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi asing. AKP Dwiyono meminta warga tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu yang sangat singkat.
Bahkan, pengecekan legalitas lembaga investasi menjadi kewajiban utama sebelum memutuskan untuk mengirimkan sejumlah uang. Sinergi antara kewaspadaan publik dan ketegasan aparat harapannya mampu menekan angka kriminalitas siber di wilayah Kabupaten Purworejo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















