Bahlil juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM berperan sebagai regulator dan pengawas sektor ketenagalistrikan, sedangkan operasional sistem kelistrikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PLN.
“Yang mengoperasikan listrik itu bukan Kementerian ESDM. Kami adalah regulator dan pengawas. Eksekusinya ada di PLN,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Hamdan A.
Editor : A. Nandar











