PURWOREJO – Pondok Pesantren Minhajuth-Tholibin Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, tengah menghadapi persoalan hukum terkait kepemilikan tanah yang selama ini digunakan sebagai lokasi pesantren. Menyusul adanya rencana eksekusi terhadap tanah tersebut, pihak yayasan memilih menempuh jalur hukum untuk mempertahankan aset yang telah digunakan sebagai pusat pendidikan dan dakwah selama puluhan tahun.
Ketua Yayasan Pendidikan Islam dan Pondok Pesantren Minhajuth-Tholibin, H. Muhammad Ulinnuha atau yang akrab disapa Gus Ulin, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Purworejo. Gugatan tersebut diajukan sebagai upaya mempertahankan hak atas tanah yang saat ini menjadi lokasi pondok pesantren.
Menurut Gus Ulin, tanah tersebut telah digunakan untuk kegiatan pendidikan keagamaan sejak sekitar tahun 1997 dan menjadi bagian penting dari perkembangan Pondok Pesantren Minhajuth-Tholibin.
“Ini bukan hanya soal tanah, tetapi tentang keberlangsungan pendidikan, perjuangan dakwah, dan amanah yang telah dititipkan oleh para pendiri pesantren,” ujarnya.
Soroti Sejumlah Kejanggalan
Dalam keterangannya, Gus Ulin menyampaikan adanya sejumlah hal yang dinilai perlu dikaji dan diuji melalui proses hukum.
Salah satunya terkait penggunaan sertifikat tanah yang disebut menjadi jaminan kredit oleh seseorang bernama Purwanto. Menurut pihak yayasan, sertifikat tersebut awalnya dipinjam dan tidak pernah dimaksudkan untuk dijadikan jaminan kredit tanpa persetujuan pihak yang berwenang.
Selain itu, pihak yayasan juga menyoroti adanya perkara hukum yang pernah melibatkan notaris terkait dokumen dalam proses kredit tersebut. Hal itu menjadi salah satu dasar bagi yayasan untuk meminta pengadilan menelusuri seluruh proses kredit, pengikatan jaminan, hingga pelaksanaan lelang.
Pihak pesantren juga mempertanyakan proses survei terhadap objek jaminan yang saat itu telah berdiri bangunan rumah dan kompleks pesantren yang aktif digunakan.
Tempuh Jalur Hukum
Gus Ulin menegaskan bahwa seluruh keberatan yang dimiliki yayasan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menguji seluruh dokumen, fakta, dan proses yang selama ini menjadi dasar munculnya sengketa tanah tersebut.
“Kami menghormati proses hukum dan percaya bahwa pengadilan akan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasinya,” kata Gus Ulin.
Ia juga mengajak seluruh keluarga besar pesantren, alumni, santri, dan masyarakat untuk tetap tenang serta mengawal proses hukum secara tertib.
Aset Wakaf untuk Pendidikan
Pihak yayasan menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa telah lama diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan syiar agama.
Menurut keterangan keluarga, KH. R Agus Mutholib bersama Nyai Siti Shofiatun telah menyerahkan dan mewakafkan tanah tersebut untuk kepentingan Pondok Pesantren Minhajuth-Tholibin sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Karena itu, yayasan berharap aset tersebut tetap dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan, pembinaan santri, dan pengembangan dakwah Islam sebagaimana tujuan awal para pendirinya.
Minta Dukungan dan Perhatian Publik
Selain melalui jalur pengadilan, Gus Ulin juga telah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, pemerintah daerah, serta sejumlah pihak di tingkat nasional.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan persoalan yang dihadapi pesantren mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil sesuai koridor hukum.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan kebenaran dapat terungkap melalui proses hukum yang transparan,” tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Purworejo dan seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Luthfi
Editor : A.L Khakim







