Pemkab Purworejo Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Dukung Implementasi KUHP Baru

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (1/12/2025).

i

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (1/12/2025).

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo menyatakan kesiapannya mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Purworejo Yuli Hastuti melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (1/12/2025).

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Bupati Yuli Hastuti menilai pidana kerja sosial merupakan inovasi hukum yang lebih humanis dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Sistem ini menggantikan pidana penjara jangka pendek dan denda ringan dengan kewajiban bagi pelaku tindak pidana untuk bekerja sosial di lembaga tertentu.

Baca Juga:  PGRI Purworejo Minta Keadilan, Siap Enam Hari Kerja Jika Guru Bisa Libur Saat Siswa Libur

“Pemkab Purworejo siap bersinergi dengan kejaksaan serta lembaga terkait untuk mengawal pelaksanaan pidana kerja sosial. Ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Yuli Hastuti usai acara.

Pidana kerja sosial nantinya dapat dilaksanakan di berbagai tempat seperti rumah sakit, panti asuhan, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, disesuaikan dengan keterampilan dan profesi pelaku.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Kerja Sama Kampus UNY di Purworejo Semakin Kuat, Pemkab Siapkan Lahan
Popda Purworejo 2026 Targetkan Penjaringan Bibit Atlet Berprestasi Baru
Bupati Purworejo Perkuat Peran RT dan RW Guna Tingkatkan Pelayanan Publik
CFD Kabupaten Purworejo Kembali Digelar Setelah Vakum Cukup Lama
Polres Purworejo Gelar CFD Perdana Bersama Pemkab dan Forkopimda
STAINU Purworejo Resmikan Fasilitas Baru Guna Wujudkan Kampus Bilingual
Satlantas Polres Purworejo Perketat Pengamanan di Jalur Kalijambe
Pemkab Purworejo Perkuat LPMD dan LPMK demi Visi Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:10 WIB

Langkah Kerja Sama Kampus UNY di Purworejo Semakin Kuat, Pemkab Siapkan Lahan

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

Popda Purworejo 2026 Targetkan Penjaringan Bibit Atlet Berprestasi Baru

Kamis, 16 April 2026 - 12:22 WIB

Bupati Purworejo Perkuat Peran RT dan RW Guna Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 12:01 WIB

CFD Kabupaten Purworejo Kembali Digelar Setelah Vakum Cukup Lama

Kamis, 16 April 2026 - 11:56 WIB

Polres Purworejo Gelar CFD Perdana Bersama Pemkab dan Forkopimda

Berita Terbaru