13 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

13 Sep 2026

Pemkab Purworejo Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Dukung Implementasi KUHP Baru

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (1/12/2025).

i

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (1/12/2025).

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo menyatakan kesiapannya mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Purworejo Yuli Hastuti melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (1/12/2025).

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Baca Juga:  Operasi Zebra 2025 di Purworejo: 2.393 Tilang ETLE, Kasus Balap Liar Turut Ditindak

Bupati Yuli Hastuti menilai pidana kerja sosial merupakan inovasi hukum yang lebih humanis dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Sistem ini menggantikan pidana penjara jangka pendek dan denda ringan dengan kewajiban bagi pelaku tindak pidana untuk bekerja sosial di lembaga tertentu.

Baca Juga:  Dari Game Jadi Prestasi, Purworejo Siap Lahirkan Atlet Esports Muda

“Pemkab Purworejo siap bersinergi dengan kejaksaan serta lembaga terkait untuk mengawal pelaksanaan pidana kerja sosial. Ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Yuli Hastuti usai acara.

Pidana kerja sosial nantinya dapat dilaksanakan di berbagai tempat seperti rumah sakit, panti asuhan, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, disesuaikan dengan keterampilan dan profesi pelaku.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Warga Kaliurip Geger, King Cobra Masuk Rumah Langsung Dievakuasi Damkar
Dengar Letupan dari Dapur, Supriyanti Selamatkan Ayah Saat Rumahnya Terbakar
Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal
Bupati Yuli Hastuti Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jatiwangsan
Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Purworejo Much Dahlan Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Kaligesing
RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo Gelar Khitan Massal Gratis Bagi Puluhan Anak
Gandeng UTP Malaysia, PP Darul Arqom Gelar Bengkel STEM Internasional
Sukses Dibangun, Warga Prigelan Purworejo Gelar Syukuran Pembangunan Jalan Usaha Tani

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 06:39 WIB

Warga Kaliurip Geger, King Cobra Masuk Rumah Langsung Dievakuasi Damkar

Sabtu, 12 September 2026 - 06:34 WIB

Dengar Letupan dari Dapur, Supriyanti Selamatkan Ayah Saat Rumahnya Terbakar

Sabtu, 5 September 2026 - 15:32 WIB

Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal

Sabtu, 5 September 2026 - 15:23 WIB

Bupati Yuli Hastuti Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jatiwangsan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:21 WIB

Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Purworejo Much Dahlan Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Kaligesing

Berita Terbaru