PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo menyatakan kesiapannya mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Purworejo Yuli Hastuti melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (1/12/2025).
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Yuli Hastuti menilai pidana kerja sosial merupakan inovasi hukum yang lebih humanis dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Sistem ini menggantikan pidana penjara jangka pendek dan denda ringan dengan kewajiban bagi pelaku tindak pidana untuk bekerja sosial di lembaga tertentu.
“Pemkab Purworejo siap bersinergi dengan kejaksaan serta lembaga terkait untuk mengawal pelaksanaan pidana kerja sosial. Ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Yuli Hastuti usai acara.
Pidana kerja sosial nantinya dapat dilaksanakan di berbagai tempat seperti rumah sakit, panti asuhan, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, disesuaikan dengan keterampilan dan profesi pelaku.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















