Polres Purworejo Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Berujung Pembunuhan di Loano

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers rilis kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian seorang warga di Dusun Kalongan, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

i

Pers rilis kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian seorang warga di Dusun Kalongan, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

PURWOREJO, DiengPost.com — Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian seorang warga di Dusun Kalongan, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban berinisial HA ditemukan tewas di dalam rumahnya akibat luka tusuk. Pelaku diketahui berinisial DM (40), seorang karyawan swasta yang merupakan tetangga korban.

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, dalam konferensi pers Selasa (10/2/2026), menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan menyingkap atap asbes. Ia membawa sebilah pisau dari rumah dan telah merencanakan aksi pencurian.

“Korban memergoki pelaku saat beraksi. Dalam kondisi panik, pelaku menyerang korban dengan senjata tajam hingga menyebabkan kematian,” ujar Kompol Nana.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu depan. Tim Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap tersangka dua hari kemudian, Kamis (5/2/2026), dan menahannya di Rutan Polres sejak Jumat (6/2/2026).

Baca Juga:  SAGA Job Fair 2025 di SMK YPE Sawunggalih Tawarkan 1.500 Loker, Buka Peluang Hingga ke Luar Negeri

Barang bukti yang diamankan adalqh sebilah pisau, arung cokelat bermotif kotak-kotak, papan kayu dan linggis besi, sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor dan STNK dan satu unit ponsel OPPO warna biru.

Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (3) jo Pasal 17 ayat (1) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026
Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran
Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas
Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC
Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar
Kebakaran Bengkel Kayu Purworejo Hanguskan Alat Praktik dan Rugikan Puluhan Juta
Pengurus DPD Golkar Purworejo Dikukuhkan, Targetkan 11 Kursi pada Pemilu 2029
Persiapan Porprov 2026, KONI Purworejo Pantau Tryout Sepak Takraw

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:44 WIB

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:40 WIB

Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:35 WIB

Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:19 WIB

Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar

Berita Terbaru