Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku adalah kehabisan uang akibat judi online. Ia mengaku telah menghabiskan sekitar Rp700 ribu melalui aplikasi perbankan untuk bermain di situs gospin123.
“Pelaku mengetahui kebiasaan korban salat subuh ke masjid. Hal itu dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya,” ungkap Wakapolres.
Namun, rencana tersebut gagal setelah korban memergoki pelaku, hingga berujung pada aksi kekerasan fatal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Purworejo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik judi online yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal dan kerusakan sosial.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2











