PURWOREJO, DiengPost.com — Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian seorang warga di Dusun Kalongan, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban berinisial HA ditemukan tewas di dalam rumahnya akibat luka tusuk. Pelaku diketahui berinisial DM (40), seorang karyawan swasta yang merupakan tetangga korban.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, dalam konferensi pers Selasa (10/2/2026), menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan menyingkap atap asbes. Ia membawa sebilah pisau dari rumah dan telah merencanakan aksi pencurian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban memergoki pelaku saat beraksi. Dalam kondisi panik, pelaku menyerang korban dengan senjata tajam hingga menyebabkan kematian,” ujar Kompol Nana.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu depan. Tim Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap tersangka dua hari kemudian, Kamis (5/2/2026), dan menahannya di Rutan Polres sejak Jumat (6/2/2026).
Barang bukti yang diamankan adalqh sebilah pisau, arung cokelat bermotif kotak-kotak, papan kayu dan linggis besi, sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor dan STNK dan satu unit ponsel OPPO warna biru.
Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (3) jo Pasal 17 ayat (1) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya











