Polres Purworejo Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Berujung Pembunuhan di Loano

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers rilis kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian seorang warga di Dusun Kalongan, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

i

Pers rilis kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian seorang warga di Dusun Kalongan, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

PURWOREJO, DiengPost.com — Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian seorang warga di Dusun Kalongan, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban berinisial HA ditemukan tewas di dalam rumahnya akibat luka tusuk. Pelaku diketahui berinisial DM (40), seorang karyawan swasta yang merupakan tetangga korban.

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, dalam konferensi pers Selasa (10/2/2026), menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan menyingkap atap asbes. Ia membawa sebilah pisau dari rumah dan telah merencanakan aksi pencurian.

“Korban memergoki pelaku saat beraksi. Dalam kondisi panik, pelaku menyerang korban dengan senjata tajam hingga menyebabkan kematian,” ujar Kompol Nana.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu depan. Tim Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap tersangka dua hari kemudian, Kamis (5/2/2026), dan menahannya di Rutan Polres sejak Jumat (6/2/2026).

Baca Juga:  SAGA Job Fair 2025 di SMK YPE Sawunggalih Tawarkan 1.500 Loker, Buka Peluang Hingga ke Luar Negeri

Barang bukti yang diamankan adalqh sebilah pisau, arung cokelat bermotif kotak-kotak, papan kayu dan linggis besi, sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor dan STNK dan satu unit ponsel OPPO warna biru.

Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (3) jo Pasal 17 ayat (1) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Yuli Hastuti Tekankan Pentingnya Menjaga Persatuan di Tengah Keberagaman
Kisah Inspiratif Hj. Komsiyah, Perajin Anyaman Bambu Purworejo yang Sukses Naik Haji dari Hasil Menabung
Senggolan Berujung Fatal, Insiden Kecelakaan Motor di Butuh Purworejo Hanguskan Satu Unit Motor NMAX
Masjid Al Muslimin Pogungjurutengah Purworejo Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat Satu Ton
Diduga Berbuat Mesum, Oknum Perangkat Desa Sidodadi Diamankan Polisi Usai Digerebek
Jaring Atlet Berprestasi, Pemkab Gelar POPDA Sepatu Roda Purworejo 2026
Dongkrak Produktivitas, Irigasi Tenaga Surya Krandegan Bikin Petani Panen Tiga Kali Setahun
Bakesbangpol Gelar Pendidikan Politik Purworejo, Bupati Ajak Pemuda Berpikir Kritis

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:08 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Yuli Hastuti Tekankan Pentingnya Menjaga Persatuan di Tengah Keberagaman

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:47 WIB

Kisah Inspiratif Hj. Komsiyah, Perajin Anyaman Bambu Purworejo yang Sukses Naik Haji dari Hasil Menabung

Senin, 1 Juni 2026 - 18:06 WIB

Senggolan Berujung Fatal, Insiden Kecelakaan Motor di Butuh Purworejo Hanguskan Satu Unit Motor NMAX

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:03 WIB

Masjid Al Muslimin Pogungjurutengah Purworejo Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat Satu Ton

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:33 WIB

Jaring Atlet Berprestasi, Pemkab Gelar POPDA Sepatu Roda Purworejo 2026

Berita Terbaru