12 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

12 Sep 2026

Polres Purworejo Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Berujung Pembunuhan di Loano

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers rilis kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian seorang warga di Dusun Kalongan, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

i

Pers rilis kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian seorang warga di Dusun Kalongan, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

PURWOREJO, DiengPost.com — Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian seorang warga di Dusun Kalongan, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban berinisial HA ditemukan tewas di dalam rumahnya akibat luka tusuk. Pelaku diketahui berinisial DM (40), seorang karyawan swasta yang merupakan tetangga korban.

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, dalam konferensi pers Selasa (10/2/2026), menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan menyingkap atap asbes. Ia membawa sebilah pisau dari rumah dan telah merencanakan aksi pencurian.

Baca Juga:  Longsor di Purworejo Rusak Jalur Penghubung Antarwilayah, Bupati Yuli Minta Kendaraan Berat Dibatasi

“Korban memergoki pelaku saat beraksi. Dalam kondisi panik, pelaku menyerang korban dengan senjata tajam hingga menyebabkan kematian,” ujar Kompol Nana.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu depan. Tim Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap tersangka dua hari kemudian, Kamis (5/2/2026), dan menahannya di Rutan Polres sejak Jumat (6/2/2026).

Baca Juga:  BAZNAS dan Kemenag Purworejo Evaluasi Pendataan Zakat, Dorong Tata Kelola Profesional

Barang bukti yang diamankan adalqh sebilah pisau, arung cokelat bermotif kotak-kotak, papan kayu dan linggis besi, sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor dan STNK dan satu unit ponsel OPPO warna biru.

Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (3) jo Pasal 17 ayat (1) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Warga Kaliurip Geger, King Cobra Masuk Rumah Langsung Dievakuasi Damkar
Dengar Letupan dari Dapur, Supriyanti Selamatkan Ayah Saat Rumahnya Terbakar
Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal
Bupati Yuli Hastuti Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jatiwangsan
Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Purworejo Much Dahlan Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Kaligesing
RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo Gelar Khitan Massal Gratis Bagi Puluhan Anak
Gandeng UTP Malaysia, PP Darul Arqom Gelar Bengkel STEM Internasional
Sukses Dibangun, Warga Prigelan Purworejo Gelar Syukuran Pembangunan Jalan Usaha Tani

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 06:39 WIB

Warga Kaliurip Geger, King Cobra Masuk Rumah Langsung Dievakuasi Damkar

Sabtu, 12 September 2026 - 06:34 WIB

Dengar Letupan dari Dapur, Supriyanti Selamatkan Ayah Saat Rumahnya Terbakar

Sabtu, 5 September 2026 - 15:32 WIB

Bangun Kebersamaan, PC PMII Purworejo Satukan Lintas Organisasi Lewat Futsal

Sabtu, 5 September 2026 - 15:23 WIB

Bupati Yuli Hastuti Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jatiwangsan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:21 WIB

Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Purworejo Much Dahlan Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Kaligesing

Berita Terbaru