PURWOREJO, DiengPost.com – Momentum bersejarah bagi dunia pengelolaan zakat tercipta melalui inisiasi progresif para Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Bayan. Mereka berhasil memfasilitasi penerbitan 43 SK Unit Pengumpul Zakat Bayan secara serentak pada Selasa (10/03/2026).
Penyerahan kolektif SK tersebut berlangsung dengan khidmat di Pendopo Khasnu Sambeng, Bayan, Kabupaten Purworejo. Langkah strategis ini menandai pemerataan legalitas pengelolaan zakat pada seluruh 26 desa yang ada di wilayah Kecamatan Bayan.
Pembentukan Unit Pengumpul Zakat Bayan ini mencakup berbagai tingkatan krusial, mulai dari level desa, masjid, hingga mushola. Oleh karena itu, keberadaan UPZ resmi ini memastikan bahwa setiap simpul ibadah kini memiliki dasar hukum yang sangat kuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bayan melakukan sosialisasi intensif serta pendampingan lapangan secara terjadwal.
“Tugas pembentukan ini telah kami selesaikan dan SK sudah terbit tepat pada bulan Ramadhan ini,” tutur Puji Astuti, salah satu penyuluh setempat.
Apresiasi BAZNAS dan Metode Jemput Bola
Kepala KUA Kecamatan Bayan, Marmeni, menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas dedikasi luar biasa dari tim penyuluh agama. Beliau menilai bahwa kerja keras mereka merupakan bentuk pengabdian nyata demi kemaslahatan umat Islam di Purworejo.
Ketua BAZNAS Kabupaten Purworejo, H. Khamid, turut hadir untuk memberikan arahan strategis mengenai fungsi utama Unit Pengumpul Zakat Bayan. Secara simbolis, beliau menyerahkan SK kepada perwakilan pengurus sebagai tanda sahnya tugas mereka di mata hukum negara.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















