Sinergi Penyuluh Agama, 43 Unit Pengumpul Zakat Bayan Resmi Terbentuk

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan kolektif 43 SK Unit Pengumpul Zakat Bayan secara serentak pada Selasa (10/03/2026).

i

Penyerahan kolektif 43 SK Unit Pengumpul Zakat Bayan secara serentak pada Selasa (10/03/2026).

PURWOREJO, DiengPost.com – Momentum bersejarah bagi dunia pengelolaan zakat tercipta melalui inisiasi progresif para Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Bayan. Mereka berhasil memfasilitasi penerbitan 43 SK Unit Pengumpul Zakat Bayan secara serentak pada Selasa (10/03/2026).

Penyerahan kolektif SK tersebut berlangsung dengan khidmat di Pendopo Khasnu Sambeng, Bayan, Kabupaten Purworejo. Langkah strategis ini menandai pemerataan legalitas pengelolaan zakat pada seluruh 26 desa yang ada di wilayah Kecamatan Bayan.

Pembentukan Unit Pengumpul Zakat Bayan ini mencakup berbagai tingkatan krusial, mulai dari level desa, masjid, hingga mushola. Oleh karena itu, keberadaan UPZ resmi ini memastikan bahwa setiap simpul ibadah kini memiliki dasar hukum yang sangat kuat.

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bayan melakukan sosialisasi intensif serta pendampingan lapangan secara terjadwal.

“Tugas pembentukan ini telah kami selesaikan dan SK sudah terbit tepat pada bulan Ramadhan ini,” tutur Puji Astuti, salah satu penyuluh setempat.

Apresiasi BAZNAS dan Metode Jemput Bola

Kepala KUA Kecamatan Bayan, Marmeni, menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas dedikasi luar biasa dari tim penyuluh agama. Beliau menilai bahwa kerja keras mereka merupakan bentuk pengabdian nyata demi kemaslahatan umat Islam di Purworejo.

Baca Juga:  Forum Film Purworejo Gelar Pemutaran Film Peduli Bencana Sumatra

Ketua BAZNAS Kabupaten Purworejo, H. Khamid, turut hadir untuk memberikan arahan strategis mengenai fungsi utama Unit Pengumpul Zakat Bayan. Secara simbolis, beliau menyerahkan SK kepada perwakilan pengurus sebagai tanda sahnya tugas mereka di mata hukum negara.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026
Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran
Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas
Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC
Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar
Kebakaran Bengkel Kayu Purworejo Hanguskan Alat Praktik dan Rugikan Puluhan Juta
Pengurus DPD Golkar Purworejo Dikukuhkan, Targetkan 11 Kursi pada Pemilu 2029
Persiapan Porprov 2026, KONI Purworejo Pantau Tryout Sepak Takraw

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:44 WIB

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:40 WIB

Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:35 WIB

Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:19 WIB

Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar

Berita Terbaru