Manfaatkan Kunci Nyantol, Pelaku Kasus Curanmor di Purworejo Akhirnya Tertangkap

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito saat konferensi pers.

i

Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito saat konferensi pers.

PURWOREJO, DiengPost.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo sukses mengungkap Kasus Curanmor di Purworejo yang melibatkan seorang pria paruh baya berinisial K (56). Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, memimpin langsung rilis pengungkapan ini di Mapolres.

Tersangka yang berprofesi sebagai petani asal Desa Bringin diduga menggasak satu unit sepeda motor milik tetangganya sendiri. Kejadian tersebut bermula ketika korban menyadari kendaraan Yamaha Vega ZR miliknya telah raib dari garasi rumah.

Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku pada pertengahan April 2026. Kini, tersangka K harus mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam Kasus Curanmor di Purworejo.

Modus Kunci Nyantol dan Kelalaian Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan. Hal ini memberikan kesempatan bagi tersangka untuk membawa kabur motor tersebut tanpa hambatan berarti.

“Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di samping rumah pada malam hari, lalu membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Kompol Nana Edi Sugito. Beliau memberikan keterangan resmi tersebut kepada awak media di hadapan barang bukti.

Baca Juga:  Berantas Peredaran Miras Ilegal, Polres Purworejo Amankan Enam Tersangka

Selanjutnya, tersangka mengaku sempat melakukan perjalanan kaki dari Kutoarjo menuju Desa Bringin sebelum akhirnya menemukan sasaran yang empuk. Setelah menguasai motor tersebut, K menjual barang curiannya kepada pihak lain dengan harga Rp 1,4 juta.

Namun, tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan pelaku beserta barang bukti berupa unit kendaraan dan dokumen BPKB asli milik korban. Akibatnya, tersangka kini terjerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel purworejo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026
Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran
Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas
Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC
Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar
Kebakaran Bengkel Kayu Purworejo Hanguskan Alat Praktik dan Rugikan Puluhan Juta
Pengurus DPD Golkar Purworejo Dikukuhkan, Targetkan 11 Kursi pada Pemilu 2029
Persiapan Porprov 2026, KONI Purworejo Pantau Tryout Sepak Takraw

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:44 WIB

Inovasi Warung Sembako Gratis Antar Yan Budi Raih Penghargaan BesTeam Award 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:40 WIB

Hadapi Kemarau, Warga Purworejo Dibekali Pelatihan Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:35 WIB

Aliansi Warga Datangi Kejari Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Insiden Mobil Terbakar di Kutoarjo Diduga Akibat Korsleting AC

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:19 WIB

Pemkab Purworejo dan Kemenpora Meluncurkan Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar

Berita Terbaru