PURWOREJO, DiengPost.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo sukses mengungkap Kasus Curanmor di Purworejo yang melibatkan seorang pria paruh baya berinisial K (56). Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, memimpin langsung rilis pengungkapan ini di Mapolres.
Tersangka yang berprofesi sebagai petani asal Desa Bringin diduga menggasak satu unit sepeda motor milik tetangganya sendiri. Kejadian tersebut bermula ketika korban menyadari kendaraan Yamaha Vega ZR miliknya telah raib dari garasi rumah.
Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku pada pertengahan April 2026. Kini, tersangka K harus mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam Kasus Curanmor di Purworejo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Kunci Nyantol dan Kelalaian Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan. Hal ini memberikan kesempatan bagi tersangka untuk membawa kabur motor tersebut tanpa hambatan berarti.
“Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di samping rumah pada malam hari, lalu membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Kompol Nana Edi Sugito. Beliau memberikan keterangan resmi tersebut kepada awak media di hadapan barang bukti.
Selanjutnya, tersangka mengaku sempat melakukan perjalanan kaki dari Kutoarjo menuju Desa Bringin sebelum akhirnya menemukan sasaran yang empuk. Setelah menguasai motor tersebut, K menjual barang curiannya kepada pihak lain dengan harga Rp 1,4 juta.
Namun, tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan pelaku beserta barang bukti berupa unit kendaraan dan dokumen BPKB asli milik korban. Akibatnya, tersangka kini terjerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















