PURWOREJO, DiengPost.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo sukses mengungkap perkara besar terkait Penipuan Online di Purworejo. Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, menjelaskan bahwa kejahatan siber ini merugikan korban hingga mencapai angka Rp452 juta lebih.
Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari pihak korban pada tanggal 20 April 2026. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang tersangka yang ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.
Tim penyidik kemudian melakukan pengejaran hingga ke luar pulau guna menangkap para pelaku tersebut. Polisi membekuk tersangka ASP (23) di Jakarta dan rekannya DHP (24) di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Investasi Meta Online dan Manipulasi WhatsApp
Selanjutnya, AKP Dwiyono memaparkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang sangat rapi melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Awalnya, tersangka menghubungi korban dengan alasan salah sambung sebelum akhirnya menawarkan investasi fiktif bernama “Meta Online”.
“Pelaku bahkan menggunakan nomor lain dan mengaku sebagai admin customer service untuk meyakinkan korban,” jelas AKP Dwiyono. Beliau menyampaikan keterangan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Purworejo.
Korban yang mulai percaya kemudian melakukan transfer uang secara bertahap karena bujukan para tersangka. Alasan perbaikan data serta penambahan saldo investasi menjadi senjata utama pelaku dalam menguras harta benda milik korban.
Namun, uang yang telah masuk ke rekening pelaku ternyata tidak pernah bisa dicairkan oleh korban kembali. “Korban kemudian dibujuk melakukan transfer uang secara bertahap dengan dalih perbaikan data,” tambah AKP Dwiyono mengenai kerugian Penipuan Online di Purworejo tersebut.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















